Kota Malang, blok-a.com – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) mengumumkan penutupan sementara pendakian Gunung Semeru. Penutupan itu terhitung mulai 2 sampai 16 Januari 2025.
Kepala BBTNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan, penutupan sementara pendakian Gunung Semeru itu dikarenakan pertimbangan kondisi cuaca ekstrim di awal tahun 2025.
“Berdasarkan petimbangan kondisi cuaca ekstrim pada awal tahun 2025 dan setelah melakukan evaluasi berdasarkan kondisi di lapangan pada jalur pendakian gunung semeru, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru membelakukan penutupan sementara,” kata dia dalam rilis yang diterima blok-a.com, Senin (30/12/2024).
Sementara itu, untuk kepulangan terakhir para pendaki dilakukan pada tanggal 1 Januari 2025. Setelah itu pendaki dilarang sementara untuk mendaki di Gunung Semeru.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan keselamatan dan kenyamanan pengunjung,” jelasnya.
Dia berharap seluruh pendaki bisa mematuhi aturan sementara ini dan tidak melakukan pendakian secara ilegal.
“Demikian pengumuman ini disampaikan kepada masyarakat, pengunjung, pelaku jasa wisata, dan pihak-pihak terkait untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab,” jelasnya.
Pendakian ke Gunung Semeru Baru Buka Kembali
Sebelum diberlakukan penutupan sementara, pendakian ke Gunung Semeru telah dibuka kembali pada 23 Desember 2024. Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi para pendaki setelah lima tahun sebelumnya ditutup.
Pembukaan kembali pendakian ke Gunung Semeru ini berdasarkan hasil peninjauan langsung Menteri Kehutanan dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Adapun catatan dalam pembukaan ini. Pendaki hanya dibatasi untuk mendaki sampai Ranu Kumbolo. Sementara kuota pun dibatasi hanya 200 orang per hari dengan durasi 2 hari 1 malam.
Alasan pemberlakuan durasi pendakian itu untuk membatasi para pendaki agar tidak melanjutkan ke Kalimati atau ke puncak Mahameru. Sanksi juga telah disiapkan BBTNBTS jika pendaki nekat melanjutkan pendakian melebihi Ranu Kumbolo. Sanksinya pendaki bakal terkena blacklist selamat 1 tahun.
Sementara itu untuk harga tiket pendakian sendiri ialah sebagai berikut:
– Wisatawan Nusantara:
1. Mendaki dan berkemah di 2 hari kerja: Rp 73 ribu
2. Mendaki dan berkemah di 1 hari kerja dan 1 hari libur: Rp 83 ribu
3. Mendaki dan berkemah di 2 hari libur: Rp 93 ribu
– Wisatawan Mancanegara:
1. Mendaki dan berkemah baik di hari kerja ataupun libur: Rp 435 ribu
Tarif tiket pendakian ke Gunung Semeru itu sendiri berdasarkan PP.36 Tahun 2024.
Tiket pendakian sendiri bisa dibeli secara online di bookingsemeru.bromotenggersemeru.org dan langsung disetorkan ke kas negara. Booking maksimal H-3 sebelum pendakian. (Bob)
Untuk waktu pelaporan atau check-in untuk mendaki dan berkemah di Gunung Semeru sendiri ialah pukul 08.00 – 14.00. Lokasinya berada di kantor Resort Ranupani.
Sementara untuk batas waktu pemberangkatan maksimal harus pukul 15.00.
Untuk menyelesaikan pendakian atau check-out paling lambat ialah pukul 16.00.
Aturan Baru dalam Pembukaan Kembali Pendakian
Untuk memastikan aturan ditaati pendaki, BBTNBTS juga mewajibkan para pendaki untuk menyewa jasa pendamping. Jasa pendamping ini tentunya sudah resmi dan terdaftar di Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST).
Pendamping dari PPGST ini merupakan anggota yang diinisiasi oleh BBTNBTS dan beranggotakan masyarakat sekitar yang telah diberi bimbingan teknis.
Tarif untuk menggunakan pendamping ini ialah Rp 300 ribu per hari. Jika pendaki memilih mendaki selama 2 hari, maka wajib membayar Rp 600 ribu. (bob)









