Terlibat Konten Penistaan Agama, Sule Terancam 5 Tahun Penjara

Komedia Sule
Komedia Sule (ist)

Blok-a.com – Komedian Sule bersama dua rekannya, Budi Dalton dan Mang Saswi dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menghina Nabi dalam sebuah konten YouTube.

Masalah ini berawal saat Budi Dalton melontarkan candaan yang menyebut miras adalah minuman Rasulullah. Ucapan itu tersebar melalui tayangan dari akun YouTube.

Sule dan Mang Saswi, dalam kesempatan yang sama, ikut mendengar dan tertawa. Sikap tersebut dianggap terlibat menistakan agama.

Tak terima karena telah menistakan agama, Syahrul Rizal, Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera), pun melayangkan laporannya pada Rabu (23/11/2022).

Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor perkara STTLP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ketua Ampera, Syahrul Rizal mengatakan bahwa dirinya telah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini menyeret tiga orang publik figur, Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi.

Syahrul membeberkan alasan sang komedian ikut dilaporkan ke polisi. Menurutnya, Sule memberikan reflek tertawa ketika Budi Dalton yang juga dilaporkan itu menyebut Miras adalah minuman Rasulullah.

“Mereka (Sule, mang saswi) secara reflek tertawa, dan disitu kami beranggapan bahwa mereka ikut terlibat dalam ucapan yang disampaikan Budi Dalton sendiri,” ujar Syahrul Rizal di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022). 

“Dia kan menyampaikan ekspresi tertawa dan itu sama halnya dia membenarkan dan mengiyakan itu dan kami anggap dia ikut terlibat,” sambungnya

Atas laporan ini, ketiganya dikenakan Pasal penyebaran informasi yang menyebabkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman pidana diatas lima tahun.

“Pasalnya menyebabkan Informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan kebencian atau sara Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT dan/atau Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156 A KUHP,” ucap Syahrul.

(hen)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com