Tarzan Srimulat Curhat Kena Denda PLN Rp90 Juta, Dianggap Curi Aliran Listrik

tarzan listrik
Tarzan Srimulat. (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG )

blok-a.com Komedian Toto Muryadi atau yang akrab disapa Tarzan Srimulat curhat usai mendapatkan denda Rp90 juta dari PT PLN (Persero).

Denda tersebut dikenakan untuk rumah di bilangan Pinang Ranti, Jakarta Timur yang ia berikan pada putrinya, Galuh Pujiawati, kurang lebih 15 tahun lalu.

Curhatan Tarzan disampaikan dalam video yang diunggah Maman Suherman alias Kang Maman pada Senin (6/3/2023).

Dalam video itu, Tarzan bersama Galuh bercerita bahwa rumah di kawasan Pinang Ranti itu dibeli pada 2007 dan langsung direnovasi.

Ia menuturkan saat itu listrik langsung diganti atas nama Galuh.

Setelah 15 tahun lebih, tepatnya Februari 2023 lalu petugas PLN baru datang menyambangi rumah Galuh. Mendadak dilaporkan bahwa listrik di rumahnya dianggap menyalahi aturan.

“Langsung mau diblokir karena alamat tidak sesuai, kesalahan bukan pelanggan. Dendanya Rp90 juta,” kata Tarzan.

Tarzan pun mengaku keberatan sehingga mendatangi PLN.

Setelah kunjungan itu, komedian senior itu mengaku mendapat potongan denda menjadi Rp72 juta dan diberikan persyaratan baru.

Tarzan dan sang anak mengaku heran dengan denda listrik yang baru diberi tahu setelah 15 tahun. Selama ini dirinya mengaku tidak ada tindakan atau teguran apapun dari PLN terkait listrik di rumahnya.

“Kalau ada kesalahan, nyuri listrik, nyuri aliran, kenapa enggak tahun itu? Setidak-tidaknya ini sudah 15 tahun loh, baru datang (dan bilang) tiga hari tidak dibayar, dilepas diblokir,” tuturnya.

Atas kejadian ini, Tarzan menyarankan seluruh warganet agar mendaftar listrik baru jika membeli rumah. Agar tak terjadi kesalahpahaman serupa dirinya.

“Pokoknya kalau beli rumah bekas, jangan sekali-sekali menggunakan aliran listrik yang lama, mending beli daftar baru supaya aman. Nggak kayak saya,” saran Tarzan.

PLN Beri Tanggapan

Menanggapi hal itu, Manager PLN UP3 Kramat Jati Aditya Yoga Nugraha mengatakan pihaknya telah secara rutin melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Untuk memastikan kWh meter berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik ke setiap rumah pelanggan. Hal ini dilakukan demi keselamatan pelanggan.

“Jadi P2TL semata-mata adalah upaya preventif dari PLN untuk menjaga keselamatan pelanggannya,” kata Yoga melalui keterangan resmi seperti dikutip pada Selasa (7/3/2023).

Menurutnya, PLN telah melakukan prosedur pelaksanaan P2TL sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke rumah Galuh Pujiwati, anak dari Tarzan.

Saat P2TL dilakukan oleh petugas, ditemukan bahwa rumah Galuh menggunakan listrik dari kWh meter yang sebelumnya sudah terdaftar di lokasi lain.

Galuh mengajukan keberatan dan sudah bertemu dengan Tim Keberatan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Kementerian ESDM.

Hasilnya, keberatan tersebut ditolak. Galuh dan Tarzan menerima keputusan denda listrik tersebut dan telah melakukan pembayaran.

Adapun Tim Keberatan P2TL adalah tim gabungan yang terdiri dari PLN dan pihak independen dari unsur pemerintah yaitu DJK Kementerian ESDM yang bertugas untuk melakukan evaluasi dan mengkaji pengajuan keberatan pelanggan atas temuan P2TL.

Yoga menambahkan sebelum transaksi sewa menyewa atau jual beli aset rumah, masyarakat diharapkan memastikan kondisi kelistrikan rumah tersebut aman dan sesuai peruntukannya.

“Masyarakat bisa menghubungi PLN untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kelistrikan di rumah tersebut melalui fitur aplikasi PLN Mobile, sangat mudah dan gratis,” kata Yoga.(lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?