Kota Malang, blok-a.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Malang akan mengawasi secara ketat mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di massa kampanye Pilkada serentak 2024.
Dalam pengawasan ini, Bawaslu Kota Malang akan koordinasi dengan KPU, Kepolisian dan kepolisian, Jajaran Forkopimda Kota Malang.
Disampaikan Ketua Bawaslu Kota Malang, Muhammad Arifuddin saat dalam giat Media Gethering di Zam Zam Hotel & Resort Kota Batu, bahwa koordinasi yang dilakukan dengan KPU Kota Malang, terkait dengan titik-titik lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK di Pilkada. Itu dilakukan, guna menghindari pelanggaran seperti yang terjadi pada Pemilu Februari 2024 lalu.
“Pada saat Pemilu lalu, kami menerima laporan dari masyarakat dan media, terkait pemasangan APK di lokasi yang tidak semestinya. Seperti di Jembatan Soekarno Hatta, rumah yang ada di Jalan Ijen dan bundaran taman di Lavalet. Sehingga, hal-hal ini yang menjadi perhatian khusus bagi kami, agar tidak terulang di Pilkada serentak nanti,” jelas Arifuddin, Kamis (26/09/2024) malam.
Dalam pengawasan APK tersebut ujar Arifuddin, juga dibutuhkan peran dari stakeholder terkait.Dan tentu siapa saja berhak mengawasi, apabila pemasangan APK tidak sesuai dengan peraturan.
“Taman dan area publik ini harus diawasi. Jika ada pelanggaran, seperti yang terjadi pada Pemilu lalu, kami akan berkoordinasi dengan KPU untuk tindakan lebih tegas,” imbuhnya
Disamping itu, Bawaslu Kota Malang juga terus berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kota Malang terkait dengan pencopotan APK yang melanggar aturan.
“Kami telah sering berkomunikasi dengan Satpol PP, bahkan menandatangani persiapan pra-kampanye bersama. Bawaslu berperan sebagai pengawas, bukan lembaga pembersih APK. Kami akan memastikan pemasangan APK sesuai aturan yang ditetapkan oleh KPU,” tukasnya. (ags/bob)









