Soal Kampanye Curi Start, Pengamat Politik Malang: KPU dan Bawaslu Perlu Tegaskan Regulasi

Caption : Sejumlah alat peraga kampanye yang menyalahi aturan terpasang di pertigaan Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Sejumlah alat peraga kampanye yang menyalahi aturan terpasang di pertigaan Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Maraknya curi start kampanye menjadi perhatian serius bagi pengamat politik Malang.

Pihaknya menyebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu menegaskan regulasi yang mengatur sosialisasi dan kampanye dalam pemilihan umum (Pemilu).

Pengamat politik Universitas Brawijaya, Tri Hendra menyebut, sejumlah baliho dengan partai politik (Parpol) dan nama bakal calon legislatif (Bacaleg) tampak muncul di beberapa titik wilayah Malang.

Sejauh ini sesuai dengan aturan, hal itu dinilai hanya sebagai bentuk sosialisasi dari parpol maupun bacaleg. Namun, terkait dengan gambar bacaleg di baliho, ia menyebut hingga saat ini tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

“Kalau dalam peraturan, jika baliho ada lambang partai dan ketua atau Sekjen itu masih dibolehkan. Tapi kalau terkait dengan caleng memang tidak ada aturannya, artinya itu tidak dilarang dan tidak dibolehkan karena tidak ada regulasi terkait itu,” tutur Tri Hendra saat dikonfirmasi Blok-a.com, Jumat (1/9/2023).

Sementara itu, saat disinggung terkait dengan kesertaan nomor urut bacaleg dalam alat peraga kampanye, pria yang juga menjabat sebagai dosen di Prodi Ilmu Politik Universitas Brawijaya itu, tak dapat memastikan hal tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran sehingga belum dapat dikenakan sanksi.

Sebab kembali lagi, hingga saat ini status bacaleg masih terdaftar sebgai Daftar Calon Sementara (DCS). Artinya statusnya hanya bacaleg, bulum Caleg yang ditetapkan pada Daftar Calon Tetap (DCT).

“Saya tidak mengatakan sah, karena tidak ada aturannya jadi tidak bisa disebut sah atau tidak sah. Tapi tidak bisa dikenai sanksi, baik pidana atau administrasi,” jelasnya.

Sehingga untuk menyikapi kampanye curi starat, menurutnya Bawaslu dan KPU perlu adanya regulasi yang tegas untuk membedakan antara sosialisasi dan kampanye.

“KPU juga harus mengatur soal itu, kategori mengajak itu seperti apa. Kalau hanya menuliskan nomor urut dan menampilkan nama caleg, apakah itu masuk dalam kategori mengajak atau tidak. Nah KPU kan harusnya lebih clear disitu,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi menyebut parpol maupun bacaleg berhak melakukan sosialisasi asalkan sesuai dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan.

Seperti, tidak memasang alat peragaya kampanye dan melakukan sosialisasi di beberapa tempat sesuai dengan ketentuan. Di antaranya yakni di instansi pendidikan, tempat ibadah, kantor pemerintah dan lain sebagainya.

“Apakah dia boleh (sosialisasi) di tempat pendidikan? Boleh asal tidak menggunakan atribut apapun terkait dengan kampanye. Bisa berupa kaos, bendera-bendera parpol, nomor urut,“ tegas Wahyudi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. (ptu/lio)