Sumenep, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep telah mengumumkan hasil Daftar Calon Sementara peserta pemilu 2024. Dari hasil verifikasi dokumen diketahui bahwa ratusan bakal Calon Legislarif (Bacaleg) 2024 banyak tereliminasi.
Komisioner KPU Sumenep Deky Prasetia Utama mengatakan memang hasil verifikasi dokumen bacaleg, hanya menyisakan 580 bacaleg. Ratusan bacaleg lainnya tereliminasi dalam tahapan verifikasi
“Sebelumnya kan ada sebanyak 659 orang mendaftar calon anggota DPRD Sumenep. Waktu dilakukan verifikasi dokumen. Rinciannya 507 bacaleg memenuhi syarat (MS) dan 152 bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS) dari 11 parpol,” terang Deky.
Lantas, kata Deky, KPU Sumenep memberikan waktu dari tanggal 06 – 11 Agustus kepada partai politik untuk melakukan perbaikan dokumen bacaleg yang TMS.
Namun, sampai masuk tahap daftar calon sementara (DCS), tersisa 580 orang. Ada 77 caleg yang tetap tidak memenuhi syarat (TMS).
“Ternyata pasca diumumkan oleh KPU Sumenep, Madura, Jawa Timur bahwa DCS anggota DPRD Sumenep di pemilu 2024, pesertanya laki – laki lebih dominan. Dari 580 orang yang masuk DCS anggota DPRD Sumenep, kaum laki-laki sebanyak 351 orang. Sementara DCS kaum perempuan hanya 229 orang,” pungkasnya.
Sehingga peluang kaum laki – laki untuk mengisi kursi DPRD Sumenep diprediksi lebih potensial jika dilihat dari DCS.
“DCS anggota DPRD Sumenep berjumlah 580 orang dari total 16 partai politik,” Kata Deky.
Deky mengatakan dari 16 partai politik peserta pemilu legislatif 2024 mendatang, 4 parpol diataranya masing-masing memiliki 50 daftar calon, sedangkan jumlah DCS 12 partai politik lainnya bervariasi.
Partai Gerindra 48 DCS, PDI Perjuangan 49, Golkar 48, NasDem 49, Partai Buruh 33, Partai Gelora 9, PKS 49, PKN 32, Partai Hanura 28, PBB 23, PSI 3 dan Partai Ummat 9. Sedangkan Partai Perindo dan Partai Garda Republik Indonesia nihil caleg.
“4 partai yang masing-masing memiliki 50 DCS itu yakni PKB, PAN, Demokrat dan PPP,” paparnya.
Untuk keterwakilan perempuan, PKB 40 persen, Gerindra 42, PDI Perjuangan 43, Golkar 44, NasDem 35, Partai Buruh 45, Partai Gelora 22, PKS 41, PKN 38, Partai Hanura 39, PAN 42, PBB 30, Partai Demokrat 38, PSI 33, PPP 36 dan Partai Ummat 44 persen.
Keputusan itu tertuang dalam ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI – DPRD Kabupaten/kota.
Deky menyebut berkenaan dengan hal tersebut, ketentuan Pasal 71 PKPU No.10 /2023 tentang pencalonan anggota DPR RI – DPRD Kabupaten/kota, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
Diketahui, partai politik yang ada di Kabupaten Sumenep ada 18. Sebanyak 16 parpol mendaftarkan calon anggota DPRD Sumenep Sedangkan 2 diantaranya Partai Garda Republik Indonesia dan Partai Perindo nihil.
Tidak hanya itu, KPU Sumenep juga memberikan kesempatan kepada warga Sumenep untuk memberikan tanggapan masyarakat hingga 28 Agustus 2023.
Tanggapan bisa diinput meelalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dprd laman KPU Kabupaten Sumenep https://kab-sumenep.kpu.go.id dan tautan: https://bit.ly/DaftarCalonSementaraPemilu2024 serta media sosial resmi KPU Kabupaten Sumenep.(do)