Pakar Politik UB Sebut Politik Uang di Pilkada 2024 Sulit Dilacak

Ilustrasi politik uang menggunakan fiture transfer (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Ilustrasi politik uang menggunakan fiture transfer (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Pakar Politik Universitas Brawijaya (UB), Wawan Sobari menyebut bahwa money politic alias politik uang dengan cara digital, yakni transfer uang ke rekening berpotensi terjadi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal ini diprediksi karena seiring berkembangnya teknologi yang kian pesat, hingga memudahkan masyarakat bertransaksi melalui media elektronik tanpa harus bertatap muka atau bertemu.

Namun demikian, pria yang juga menjabat sebagai dosen di Program Studi (Prodi) Ilmu Politik UB ini mengatakan bahwa dengan cara itu, risiko yang harus ditanggung oleh calon atau pemberi, justru lebih besar karena meninggalkan jejak digital akibat politik uang digital itu.

“Dengan metode itu sebenarnya kan bisa ditangkap layar untuk dilaporkan. Artinya justru merugikan bagi calon atau pihak pemberi,” ujar Wawan Sobari, Selasa (12/11/22024).

Dalam hal ini, ia berpesan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar lebih teliti dan waspada untuk menyikapi pelanggaran terkait politik uang elektronik itu sendiri.

Sebab, menurutnya tidak menutup kemungkinan peserta politik menggunakan jasa fintech untuk mengelabui pengawasan petugas penegak hukum.

“Melalui jasa ini, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) akan sulit melacak apabila perusahaan fintech itu dari pihak swasta,” ungkapnya.

Terlebih, sambung Wawan, manakala praktik politik uang itu tidak melalui calon secara langsung. Melainkan disiasati melalui pihak ketiga, misalnya tim sukses, sanak, saudara, dan organisasi, atau pihak-pihak lain yang terkesan netral. Permasalahan tersebut tentunya akan lebih kompleks lagi.

“Belum lagi apabila modus lain politik uang yang patut diwaspadai, yakni dengan modus pemberian voucher belanja atau pulsa,” tambahnya.

Untuk menyiasati hal tersebut, menurutnya Bawaslu bersama penegak hukum yang mengawasi tindak pidana pemilu dapat bekerjasama dengan perusahaan fintech untuk mengawasi potensi tersebut.

“Namun, pertanyaannya apakah ada aturan turunannya terkait hal ini. Maka perlu menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan wakil rakyat untuk memperhatikan hal ini,” ucapnya.

Di sisi lain, Bawaslu juga dapat terus melakukan sosialisasi yang masif terhadap masyarakat terkait pelanggaran pemilu, termasuk pentingnya kampanye tolak politik uang dalam Pilkada 2024.

“Bawaslu mempunyai program pengawasan partisipatif, yang melibatkan masyarakat untuk melakukan pemantauan pelanggaran pemilu. Itu saya kira bentuk terobosan yang bagus untuk meminimalisir pelanggaran pemilu secara umum,” tutupnya. (ptu/Bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.