Sederet Larangan Kampanye Paslon Pilkada 2024, Laporkan Jika Ada yang Melanggar!

Dok: Liputan6.com
Dok: Liputan6.com

Kota Malang, Blok-a.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera digelar, dan aturan larangan kampanye menjadi salah satu fase penting dalam proses tersebut. 

Kampanye adalah sarana bagi pasangan calon (paslon) untuk menyampaikan dan meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program kerja mereka (Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota) kepada masyarakat. 

Namun, kampanye tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan ketat yang harus dipatuhi oleh setiap paslon guna menjaga proses demokrasi yang bersih dan adil.

Sesuai dengan Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, terdapat sejumlah larangan dalam pelaksanaan program Pilkada 2024. Berikut adalah beberapa larangan kampanye bagi paslon Pilkada 2024: 

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
  2. Menghina pribadi, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
  3. Melakukan kampanye berupa hal hal negatif seperti hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, individu atau kelompok masyarakat.
  4. Menggunakan kekerasan, mengancam atau melakukan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
  5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
  6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
  7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
  8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
  9. Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
  10. Melakukan kampanye pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
  11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Aturan-aturan kampanye ini dibuat untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung dengan adil dan demokratis, bukan hanya soal soal kepatuhan hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap pelaksanaan Pilkada yang bersih dan jujur. Setiap pasangan calon diharapkan mematuhi ketentuan yang ada demi menjaga integritas pemilihan dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. 

Pelanggaran terhadap larangan kampanye tidak hanya akan merugikan paslon itu sendiri, tetapi juga dapat mencederai semangat pemilu yang bersih dan bermartabat. 

Masyarakat juga diharapkan aktif mengawasi jalannya kampanye, melaporkan pelanggaran, dan memilih berdasarkan program yang ditawarkan, bukan karena pengaruh politik uang atau kampanye hitam.

Masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu setempat jika menemukan dan menyaksikan dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024.

Penulis: Nastiti Mutiara Lutfiah (Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com