Kabupaten Malang, blok-a.com – Penjelang hari pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memastikan seluruh pemilih penyandang disabilitas telah terfasilitasi dengan baik.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 2.060.576. Sebanyak 8.096 pemilih merupakan penyandang disabilitas di Pilkada Kabupaten Malang. Dari ribuan penyandang disabilitas, sebanyak 885 orang merupakan penyandang disabilitas tuna netra.
Jika dirincikan, KPU mendata sebanyak 4.108 pemilih di Kabupaten Malang merupakan dari disbilitas fisik sebanyak, sebanyak 58 merupakan penyandang disabilitas intelektual.
Kemudian, sebanyak 1.294 merupakan disabilitas mental. Sebanyak, 965 penyandang disabilitas wicara, dan sebanyak 306 penyandang disabilitas rungu.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Marhaendra Pramudya Mahardika menerangkan, pihaknya telah menyipakan dua Alat Bantu Tuna Netra (ABTN) disebanyak 4.041 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 33 kecamatan.
“Ada atau tidak ada disabilitas, itu wajib dipenuhi di setiap TPS. Kami siapkan huruf braille. Ada dua ABTN (braille) setiap TPS, satu ABTN untuk Pilbup dan satu untuk Pilbup Malang,” kata Mahardika beberapa waktu lalu.
Ia menerangkan, untuk penyandang disabilitas tuna netra, ABTN yang disiapkan yakni berbentuk lempengan yang didalamnya terdapat huruf dan angka braille. Selain berbentuk teks, ada juga tempat untuk mencoblos pasangan calon.
“Untuk Pilgub akan ada ABTN untuk memilih nomor satu, dua atau tiga. Sesangkan pilbup ada dua angka, yakni nomor satu dan dua,” jelasnya.
Selain menyiapkan ABTN, KPU juga menyediakan pendamping pemilih berkebutuhan khusus. Sehingga, bagi tuna netra yang tidak dapat membaca braille tetap dapat menyuarakan pilihannya dengan bantuan pendamping yang ditunjuk oleh pribadi masing-masing.
“Pendamping bisa dari KPPS, untuk mengarahkan atau bisa menujuk keluarganya sendiri. Nanti pendamping akan menandatangani surat pernyataan pendamping, yang isinya tidak boleh membocorkan pilihan pemilih tersebut,” sambungnya.
Tidak hanye menyiapkan ABTN, KPU juga memberikan standarirasi TPS yang disesuaikan dengan kebutuhan pemilih. Diantaranya yakni tidak diperbolehkan menggunakan tangga yang berundak, tidak didirikan di atas lapangan berumput tebal.
“Karena untuk menyesuaikan kursi roda, kami larang untuk TPS tidam didirikan di lapangandengan rumput tebal. Kemudian, pintu atau akses di dalamnya harus bisa dilalui kursi roda atau lebjh lebar dari ukuran kita lalu lalang,” pungkasnya. (ptu/bob)