Kota Malang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyatakan siap untuk mengikuti penundaan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Hal itu sebagai langkah untuk menyikapi sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.
Ketua KPU Kota Malang M Toyyib menyampaikan, penundaan tersebut akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). Hal itu merupakan dampak dari proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada yang akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena Pilkada ini sifatnya serentak, maka ini mungkin yang menjadi pertimbangan pelantikan diserentakan pula. Kami mengikuti langsung. Jadi pengunduran jadwal itu kan dipayungi Perpres atas dasar proses penyelesaian di MK,” ujar Toyyib.
Toyyib menjelaskan, pelantikan Gubernur serta Bupati/Walikota akan dilakukan pada 13 Maret 2025. Hal itu lantaran menunggu seluruh proses sengketa selesai.
Sebelumnya, pelantikan Gubernur serta Bupati/Walikota terjadwal pada Februari 2025.
Mengenai pelantikan, Toyyib menegaskan secara teknis, proses tersebut bukan menjadi tanggung jawab KPU Kota Malang. Menurutnya, kewenangan pelantikan kepala daerah berada di tangan Pemerintah Kota/Kabupaten dan Pemerintah Provinsi.
“Kalau kami kan kewenangannya hanya sampai dipenetapan,”katanya.
Terkait dengan sengketa Pilgub, Toyyib membenarkan adanya gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans. Gugatan tersebut berkaitan dengan selisih surat suara yang tidak terpakai antara penghitungan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Toyib menerangkan, terkait hasil sengketa Pilkada Serentak 2024 di Kota Malang ada gugatan dari Pilgub oleh pasangan calon nomor urut 3, Risma – Gus Hans. Di Jawa Timur, terdapat 16 Kabupaten/Kota yang menghadapi sengketa di MK, termasuk Ponorogo dan Lumajang.
Sementara itu, dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Malang di Pikada Serentak 2024 lalu, Toyyib mengakui adanya gugatan yang diajukan.
Namun, gugatan tersebut tidak memenuhi syarat prosedural yang berlaku. Pasalnya, gugatan dilayangkan oleh seorang warga Kota Malang, tidak mengatasnamakan pasangan calon manapun sehingga dinilai tidak sah secara hukum.
Toyyib menyebutkan, sesuai ketentuan yang ada, gugatan seharusnya diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan langsung, seperti pasangan calon atau tim kampanye.
Selain itu, gugatan ini juga diajukan setelah batas waktu yang telah ditentukan. Untuk saat ini, Toyyib mengaku KPU Kota Malang hanya menerima gugatan terkait Pilgub Jawa Timur.
Terpisah, Wali Kota Malang terpilih, Wahyu Hidayat menyampaikan akan mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan dalam hal ini juga memberikan waktu dirinya untuk memenuhi undangan dari masyarakat atas terpilihnya menjadi Wali Kota Malang.
“Kita mengikuti saja apa yang sudah menjadi ketentuannya. Ini akan memberi kesempatan saya untuk bisa menerima undangan dari masyarakat seperti saat ini,” ujarnya saat menghadiri tasyakuran di Kelurahan Madyopuro. (yog/bob)









