KPU Kota Batu Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Batu gelar sosialisasi Dapil dan alokasi kursi, Selasa (14/3/2023). (blok-a.com/doi)
Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Batu gelar sosialisasi Dapil dan alokasi kursi, Selasa (14/3/2023). (blok-a.com/doi)

Kota Batu, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, sosialisasikan PKPU 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dalam Pemilu tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu, Erfanudin menjelaskan penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip.

Prinsip pertama, adalah kesetaraan nilai suara, lalu ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, kemudian proporsionalitas.

Prinsip ke empat yakni integralitas wilayah, juga berada dalam cakupan wilayah yang sama, lalu kohesivitas, dan kesinambungan.

“Berdasarkan hasil keputusan oleh KPU RI, untuk Dapil DPR RI, Kota Batu masuk dalam Jatim V meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu dengan jumlah kursi per daerah pemilihan sebanyak 8 kursi,” kata Erfan.

Baca Juga: Dapil 11 Kota di Jatim Berubah, Kotamu Termasuk?

Sedangkan untuk DPRD Provinsi, Erfanudin menjelaskan jika Kota Batu masuk dalam Jatim 6 yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu dengan jumlah kursi per dapil sebanyak 11 kursi.

Bagi Kota Batu, kursi untuk DPRD Kota Batu berjumlah 30 kursi yang terbagi menjadi empat Dapil, yakni Kota Batu 1, Kota Batu 2 , Kota Batu 3 dan Kota Batu 4.

“Untuk Kota Batu 1 terdapat tujuh kursi dengan wilayah Batu A yang terdiri dari Kel. Ngaglik, Songgokerto, Sumberejo, Sidomulyo dan Pesanggarahan, sedangkan Batu B terdapat 7 kursi yang terdiri dari Kel. Temas, Kel.Sisir dan Oro-Oro Ombo,” kata Erfan.

Erfan menambahkan untuk dapil Kota Batu 3 memiliki jumlah kursi 9 dengan dapil Kecamatan Bumiaji dan Kota Batu 4 dengan 7 kursi untuk dapil Kecamatan Junrejo.

Ketua KPU Kota Batu, Mardiono menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU Pusat dalam penentuan Dapil dan Alokasi Kursi.

“Sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena KPU RI sudah memutuskan terkait daerah pilihan dan jumlah kursi. Jadi kami harap semua perwakilan dari partai bisa memahami ini dengan baik. Sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya,” kata Mardiono. (doi/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?