Surabaya, blok-a.com – Pemilu 2024 dipastikan tetap digelar. Bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, telah jauh melakukan persiapan. Salah satunya mengubah daerah pemilihan (Dapil).
Ada 11 daerah di Jawa Timur yang Dapilnya diubah dan satu yang diubah penamaannya.
Dapil itu ditata salah satunya menyesuaikan dengan tingkat kepadatan populasi masyarakat pemilih.
Sebenarnya ada 7 prinsip dalam penataan dapil dan alokasi kursi.
Di antaranya, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Timur, Muhammad Arbayanto, menjelaskan 11 kabupaten/kota di Jawa Timur mengalami perubahan dapil dan satu daerah dirubah penamaan pada Pemilu 2024.
M Arbayanto, mengatakan itu di sela rapat evaluasi penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 yang digelar pada 13-15 Maret 2023.
Untuk itu KPU Jatim melakukan penetapan dapil dan alokasi anggota DPRD kabupaten/kota Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023.
Sebelum penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD terlebih dahulu digodok KPU kabupaten dan kota dan digelar Focus Grup Discussion (FGD).
Barulah disusun naskah akademik dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota.
Proses itu berjalan dan dikawal di KPU lalu disampaikan ke Komisi II DPR RI.
Untuk 11 kabupaten/kota di Jawa Timur yang dapil DPRD Pemilu 2024-nya berubah, yakni Tulungagung, Trenggalek, Gresik, Lumajang, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Magetan, Bojonegoro, Sumenep, dan Kota Probolinggo.
Kemudian satu daerah yang mengalami perubahan nama dapil, yaitu Kota Pasuruan.
Perubahan ini diklaim masih dalam koridor kajian akademik FGD serta opsi-opsi yang dibawa ke KPU.
Sementara itu, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim Rochani mengatakan, terkait penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten – kota, penting untuk diinternalisasi, dipublikasikan serta disosialisasikan.
Terutama sosialisasi itu sangat penting dilakukan kepada internal di kabupaten/kota, PPK, dan PPS.
Sebab, Dapil dan alokasi kursi berkonsekuensi pada tahapan lain seperti pencalonan, surat suara per dapil.
“Kemudian bila peta dapil sudah ada nanti perlu juga dilakukan publikasi dan sosialisasi,” tegasnya.
Rapat evaluasi kali ini digelar di kantor KPU Kabupaten Bojonegoro, Jalan KHR M Rosyid nomor 93 Bojonegoro selama tiga hari.
Adapun agendanya adalah pengarahan pimpinan KPU Jatim, evaluasi penataan dapil, dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten kota Pemilu 2024, diskusi dan tanya jawab, serta pembahasan rencana tindak lanjut.
Adapun peserta kegiatan terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Serta dihadiri Komisioner Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Rochani, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia, serta Sekretaris Nanik Karsini, dengan didampingi jajaran Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro.(kim/lio)