KPU Kabupaten Malang Tetapkan 2 juta Pemilih pada Pemilu 2024

Ilustrasi pemilu. (doc. Litbang Kemendagri)
Ilustrasi pemilu. (doc. Litbang Kemendagri)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemilih aktif di Kabupaten Malang ada sebanyak 2.054.178.

Dari jumlah tersebut, pemilih aktif di Kabupaten Malang didominasi dengan pemilih perempuan.

Tercatat sebanyak 1.027.929 jumlah pemilih perempuan di Kabupaten Malang. Sementara itu, untuk pemilih laki-laki sebanyak 1.026.249 pemilih, pada pemilu 2024 mendatang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menuturkan, angka pemilih tersebut dimungkinkan dapat bertambah ataupun berkurang.

“Kami masih membuka kemungkinan untuk tambahan dari daftar pemilih khusus. Misalkan yang sekarang belum masuk ke DPT, seperti TNI Polri yang masih aktif. Nanti setelah purna dan mempunyai KTP seperti halnya sipil, nanti akan masuk ke dalam DPT khusus,” terangnya saat ditemui Blok-a.com seusai rapat pleno, Rabu (21/06/2023).

Dari jumlah yang ada, diantaranya merupakan pemilih baru sebanyak 1.293 pemilih, 5.750 pemilih tidak memenuhi syarat dan 43.035 pemilih potensial KTP-el.

“Potensi KTP-el itu, misalkan pemilih baru yang katakanlah sekarang belum berusia 17 tahun, nanti saat hari H akan memasuki usia 17 tahun dan seharusnya punya KTP, karena nanti sudah memasuki usia itu,” jelasnya.

Sementara itu, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Sementara (DPSHP) pada Mei lalu, lanjut Mahardika, sebanyak 2.058.635 pemilih.

“Sedangkan dari hasil DPSHP pemilih laki-laki sebanyak 1.028.790 dan 1.029.845 dari pemilih perempuan,” pungkasnya.

Terpisah, Kordiv Pencegahan Parwas Humas Bawaslu Kabupaten Malang, M Hazairin mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan.

“Sudah sesuai dengan apa yang kami awasi. Sebenarnya pergeseran atau perselisihan ini hanya karena input manual dan Sidalih berbeda. Sehingga, kami secara umum sudah memahami hal tersebut,” jelasnya.

Dikatakan Hazairin, selisih antara DPT dengan DPSHP tersebut seperti adanya calon pemilih yang sudah terdata namun meninggal dunia, maupun adanya dobel input data di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

“Misal, pemilih baru itu sudah dimasukkan DPSHP tingkat kecamatan ternyata meninggal (TMS). Atau di Sidalih ada proses dua kali penginputan. Jadi yang diterima itu. Makanya akan ada perubahan berita acara,” bebernya. (ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?