ISD Kota Malang Sesalkan Peserta Pilkada Berstatus Mantan Narapidana Korupsi 

Diskusi publik ISD di Hotel Pelangi, Kecamatan Klojen, Sabtu (23/11/2024).(blok-a.com/Yogga Ardiawan)
Diskusi publik ISD di Hotel Pelangi, Kecamatan Klojen, Sabtu (23/11/2024).(blok-a.com/Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Institut Sosial untuk Demokrasi (ISD) Kota Malang menggelar diskusi publik bertema “Menakar Kualitas Calon Kepala Daerah Dalam Perspektif Anti Korupsi” pada Sabtu (23/11/2024) di Hotel Pelangi, Kecamatan Klojen. Acara ini digelar bertepatan dengan Hari Anti Korupsi dan momentum Pilkada Serentak 2024.

Ketua ISD Kota Malang, Sudarmadi, menyampaikan keresahan masyarakat terkait dengan status mantan narapidana korupsi yang ikut berkontestasi dalam Pilkada Kota Malang.

Ia mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang yang meloloskan paslon tersebut.

“ISD itu mewakili kegalauan dari masyarakat tentang kondisi perpolitikan di Kota Malang. Banyak yang mempersoalkan posisi salah satu calon yang berstatus mantan narapidana tipikor. Tapi kenyataannya lolos dalam kontestasi di tingkat KPU Kota Malang,” ujar Sudarmadi.

Sudarmadi mengkhawatirkan keputusan tersebut dapat memengaruhi pandangan masyarakat terhadap tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa normalisasi terhadap korupsi berpotensi menciderai nilai-nilai demokrasi.

“Apakah yang seperti itu dianggap sebagai sebuah kewajaran. Karena masyarakat kita yang permisif, apakah kondisi hari ini akan menciderai nilai-nilai demokrasi,” katanya.

Ia juga menyoroti kondisi masyarakat yang dinilai terlalu permisif terhadap kasus korupsi. Menurutnya, kejahatan tersebut seolah dianggap sebagai hal yang lumrah.

“Masyarakat kita itu terlalu permisif, masyarakat kita terlalu gampang melupakan sebuah tindak pidana. Dan kayaknya korupsi sudah menjadi budaya, korupsi dianggap sebagai kejahatan biasa,” tuturnya.

Sudarmadi menegaskan bahwa ISD Kota Malang tidak memihak salah satu calon. Pihaknya berfokus memberikan pendidikan politik untuk mengantarkan nilai-nilai kebaikan kepada masyarakat Kota Malang.

“ISD tidak tendensius dengan salah satu atau calon yang lain. ISD hanya memberikan pendidikan politik untuk masyarakat. Hak pilihnya tergantung masyarakat itu sendiri,” tegasnya.

Sudarmadi menyatakan bahwa ISD Kota Malang akan mendukung setiap upaya hukum, termasuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait paslon yang lolos meski berstatus mantan narapidana korupsi.

Ia beranggapan bahwa tindakan korupsi merupakan tindakan yang tercela dan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kami akan selalu mendukung siapapun yang mempunyai kewenangan atau legal standing untuk melakukan upaya hukum terhadap apapun. Misalnya Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi tentang pengertian pasal tujuh undang-undang pemilu tentang perbuatan tercela,” jelasnya.(mg1/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com