Surabaya, blok-a.com – Pelaksanaan kampanye dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Untuk itu KPU Jatim melakukan upaya sosialisasi kepada publik melalui wartawan.
Ratusan jurnalis dikumpulkan dalam acara media gathering guna menegaskan bahwa KPU Jatim sudah siap menyelenggarakan Pemilu 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, menjelaskan berbagai hal terkait kampanye, dan tahapan Pemilu agar jurnalis tidak salah dalam memakai istilah dan penggunaan kata karena memiliki implikasi hukum.
“Jangan sampai wartawan tidak tahu mau bertanya apa, memberitakan apa, bahkan keliru melakukan penyebutan istilah, soal tahapan Pemilu,” ujar Gogot, dua periode di KPU Jatim ini.
Terkait SK pemasangan alat peraga kampanye (APK) disusun berjenjang mulai dari tingkat kelurahan di bawah, selanjutnya dituangkan dalam berita acara.
Diserahkan ke adhoc tingkat kecamatan dan menentukan titik lokasi kemudian disampaikan ke kabupaten dan baru dituangkan dalam berita acara untuk di SK kan.
“Memang sangat detail dan berjenjang dari bawah, dan sudah kita lalui dengan baik,” ujarnya.
KPU Jatim menyatakan siap menyelenggarakan Pemilu setelah menuntaskan sejumlah hal. Antara lain mulai dari daftar nama tim, tim paslon, parpol, caleg, DPD, hingga pendaftaran medsos kampanye parpol.
Untuk metode kampanye, wartawan diwarning untuk penyebutan istilah rapat terbuka dalam kampanye, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Jangan sampai menyebut jadi rapat terbuka.
“Untuk saat ini, kita ingatkan jangan sampai ada caleg atau parpol, memasang iklan dan kampanye rapat umum, karena baru dibuka pada 21 Januari 2023 – 10 Februari 2024, jadi tidak bisa sekarang,” ujarnya.
Gogot juga menjelaskan soal pemasangan, dan pembersihan APK, yang juga mengandung sanksi sesuai UU jika dilanggar.
KPU RI itu memfasilitasi dialog, iklan, pemasangan APK, jika KPU Jatim memasang APK dan iklan.
“Kami memfasilitasi bilboard dan baliho. Dan jumlahnya terbatas, bentuknya mirip alat peraga sosialisasi,” ujarnya.
Penyebaran bahan kampanye boleh dilakukan seluruh peserta pemilu. Mulai dari pulpen, spidol, penghapus, kartu nama, pamflet, brosur dan pin.
“Tapi minimal per item harganya maksimal seharga 100 ribu rupiah,” ujar Gogot.
KPU kata Gogot juga mengatur bahan dan larangan kampanye. APK dilarang ditempel di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, fasum, taman, pepohonan, dan tempat publik.
“Meski boleh kampanye di tempat pendidikan tapi tidak boleh menempel bahan kampanye,” ujarnya.
Merobek dan merobohkan APK itu pidana. “Tolong sampaikan ke masyarakat soal ini, agar tidak ada yang melanggar,” ujar Gogot lagi.
Terkait pemberian makan, minum, dan transportasi boleh dilakukan saat kampanye, tapi tim tidak boleh menjanjikan kecuali memberi atribut dengan besaran nilai yang ditetapkan sesuai ketentuan di daerah.
“Semua itu tidak boleh diberikan dalam bentuk uang,” pungkas Gogot, di Hotel Bumi Surabaya, Rabu (29/11/2023) pagi.(kim/lio)









