Mojokerto, blok-a.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menyampaikan hasil rapat pleno dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Pandanarum Endik Sugiarto.
Kades Pandanarum sebelumnya dilaporkan terlihat mengikuti acara penyerahan rekom dukungan Partai Amanat Nasional (PAN) kepada wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra untuk maju sebagai calon Bupati dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024, pada 26 Desember 2023 lalu.
Padahal, seperti diketahui, kepala desa merupakan pihak yang dilarang mengikuti kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 pasal 282 juncto 490.
Atas laporan tersebut, Bawaslu Mojokerto melakukan tindak lanjut melalui mekanisme penelusuran guna penyusunan Laporan Hasil Pengawasan (LHP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu), no 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa benar adanya Kades aktif Endik Sugianto hadir dalam kegiatan tersebut.
Puncaknya, Bawaslu Mojokerto melakukan registrasi temuan tersebut dengan nomor: 001/REG/TM/PL/Kab/16.24/I/2024.
Sebagai rangkaian proses penanganan pelanggaran, Bawaslu Mojokerto melakukan klarifikasi kepada Endik Sugianto dan beberapa pihak terkait
guna mendapatkan keterangan yang utuh atas kasus peristiwa.
Selanjutnya, bahwa Bawaslu Mojokerto melakukan pleno, terhadap temuan, Jumat (12/1/2024) dan menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa di Indonesia ada dua rezim berkaitan dengan hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi politiknya.
Pertama, rezim Pemilu meliputi pemilihan
umum calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, Presiden dan Wakil Presiden sekaligus DPD yang diatur dalam UU 7 tahun 2017 beserta
perubahannya.
Kedua, berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah atau yang lebih memasyarakat disebut Pilkada yang UU 8 tahun 2015 beserta perubahannya.
2. Bahwa hingga saat ini, pengaturan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2024 belum dikeluarkan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU).
3. Bahwa berdasarkan keterangan saksi, terlapor dan barang bukti yang lainnya, kegiatan penyerahan rekomendasi PAN kepada Muhammad Al Barra guna
maju dalam perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2024 dan tidak memiliki cukup bukti ada keterkaitan dengan tahapan pemilihan umum.
4. Bawaslu Kabupatan Mojokerto terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Temuan Nomor: 001/REG/TM/PL/Kab/16.24/I/2024 terkait dengan keterlibatan saudara Endik Sugianto selaku Kepala Desa Pandanarum Pacet Mojokerto tidak memenuhi unsur Pelanggaran Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 282 juncto 490.
5. Bawaslu Kabupaten Mojokerto menyatakan bahwa kehadiran Kepala Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, atas nama Endik Sugianto patut diduga melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf (b) dan selanjutnya diteruskan kepada Bupati Mojokerto, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Bahwa status penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas telah diumumkan secara terbuka. (sya/lio)









