Kota Malang, Blok-a.com – Usai penindakan Alat Peraga Kampanye (APK) beberapa waktu lalu oleh Satpol PP Kota Malang, banyak pihak pertanyakan dasar penindakan tersebut.
LO KPU Bawaslu DPC Partai Gerindra Kota Malang, Amung, menyebut bahwa dasar pencabutan beberapa reklame politik tidak tepat.
Memang, dasar pencabutan APK dinaungi peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022. Namun, Amung menyebut bahwa reklame yang terkutip di dalam perda tersebut adalah untuk keperluan komersil.
“Jadi kurang tepat ya. Karena kan ada peraturannya itu kalau Perda itu untuk reklame komersil yang ada benefit bagi perusahaan. Kalau kami kan sosialisasi politik jadi ya apa benefitnya,” ujar Amung.
Pihaknya menyebut, dirinya sudah berkomunikasi dengan pihak KPU dan Bawaslu Kota Malang. Namun, tidak ada arahan untuk pencopotan APK seperti yang dilakukan Satpol PP Kota Malang.
Sementara, banyaknya APK yang terpasang itu adalah untuk melakukan sosialisasi sebelum tahun pemilu mendatang yakni bulan November.
“Pemilihan itu kan masih jauh ya tahapnya jadi sosialisasi itu merupakan hak kami. Kami tidak sembarang pasang juga, ada badan hukum dan peraturan yang kami taati dan di bawah Bawaslu juga” tegasnya.
Sebagai Anggota Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC Gerindra Kota Malang, dia tidak menerima surat sosialisasi atau peringatan sebelumnya dari Satpol PP. Tiba-tiba saja APK ditindak tanpa konfirmasi.
Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan kunjungan langsung ke Satpol PP Kota Malang untuk meminta penjelasan. Amung menyebut, jangan sampai penindakan pencopotan APK tersebut berindikasi politik yang tidak sehat.
“Ya kami sudah tabayyun dengan KPU dan Bawaslu tadi pagi (31/8), dan akan ke Satpol PP untuk mempertanyakan mana saja yang kami langgar,” bebernya. (mg2/bob)