Blitar, blok-a.com – Akhirnya Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) memutuskan sikap politiknya mendukung digunakannya hak angket terhadap Bupati Blitar Rini Syarifah.
Ketua Fraksi GPN, Sugianto mengatakan, pengajuan draf hak angket tersebut ditandatangani 8 dari 10 anggota fraksi GPN, dan telah diajukan kepada pimpinan dewan.
“Draf hak angket, sudah kami ajukan ke pimpinan. Dan sudah ditandatangani 8 dari 10 orang anggota,” kata Sugianto, Rabu (09/11/2012).
“Dari Gerindra 6 anggota semuanya tanda tangan. Kemudian dari PKS 1 orang dan NasDem 1 orang,” imbuhnya.
Dengan bergabungnya 8 orang dari GPN tersebut, total anggota DPRD Kabupaten Blitar yang mendukung hak angket menjadi 34 orang. Dimana dari Fraksi PDI Perjuangan 19 anggota, PAN 7 anggota, dan GPN 8 anggota.
“Ketiga fraksi tersebut kompak mendukung hak angket terkait kasus sewa rumah dinas (rumdin) wakil bupati (wabup), yang diketahui milik rumah pribadi Bupati Rini Syarifah senilai Rp409 juta dengan APBD Kabupaten Blitar 2021-2022,” jelasnya.
Ironisnya, bahwa rumah dinas Wabup Blitar tersebut, tidak pernah ditinggali Wabup Rahmat Santoso, melainkan tetap ditinggali Rini Syarifah beserta keluarganya sendiri.
Lebih lanjut Sugianto menandaskan, selain itu bersama fraksi PDIP dan PAN, fraksi GPN juga mempersoalkan kebijakan Rini Syarifah yang ngotot mempertahankan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).
“Tim besutan bupati ini diduga menjadi sarang oligarki dan mengintervensi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta selama ini mengontrol jalannya pemerintahan Rini Syarifah,” tandasnya.
Bahkan di dalam tubuh TP2ID, ada sosok kakak kandung Bupati Rini syarifah. Hal ini semakin memperparah adanya dugaan nepotisme di Pemerintahan Rini Syarifah.
“Dua-duanya yaitu, kasus sewa rumah dinas wabup dan TP2ID, akhir-akhir ini meresahkan masyarakat,” pungkas politisi Partai Gerindra ini. (jar/lio)