Diduga Langgar Aturan Hingga Bawaslu ke Lokasi, Konser Ahmad Dani untuk Prabowo-Gibran di Surabaya Dihentikan

Foto : Konser dukungan Prabowo-Gibran oleh Ahmad Dhani di JIE, Surabaya

Surabaya, blok-a.com – Konser Gaspol 1 putaran dari band Dewa sekaligus caleg DPR RI dari fraksi Gerindra Ahmad Dhani yang menyatakan dukungannya kepada paslon 02 Prabowo-Gibran di Jatim International Expo, Kota Surabaya menjadi sorotan.

Konser Gaspol 1 Putaran itu digelar peda Sabtu kemarin (3/2/2024).

Kondisi sekitar konser menjadi penuh dengan suara gemuruh karena Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mendatangi konser tersebut pada pukul 18.16.

Kehadiran Bawaslu Kota Surabaya di acara konser tersebut karena meminta konser harus dihentikan. Karena ada aturan yang dilanggar.

Namun, hal tersebut tidak dihiraukan dan konser dukungan Prabowo-Gibran tetap berlanjut.

Pada pukul 19.01, Bawaslu Kota Surabaya kembali memasuki konser JIE dukungan Prabowo-Gibran. Kehadiran Bawaslu Kota Surabaya yang kedua kalinya itu masih ingin menghentikan konser itu. Sebab konser yang dibintangi Ahmad Dhani itu melanggar aturan terkait pelanggaran kampanye yang diluar jadwal dari rapat umum KPU.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen yang hadir di JIE. Ia juga menegaskan konser ini melanggar Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kalau bicara tentang kampanye, rapat umum di luar jadwal itu ada ancaman pidananya. Setiap orang yang sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan Kapubaten/Kota sebagaimana dimaksud dengan Pasal 276 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta,” kata Novli kepada wartawan saat konser dukungan Prabowo-Gibran di JIE, Kota Surabaya.

Novli mengungkapkan bahwa dirinya kecewa karena konser tetap berlanjut. Padahal sebelumnya pihak Bawaslu Surabaya sudah memberi imbauan agar tidak menggelar konser kampanye itu.

“Sebelumnya saya bilang kalau kampanye rapat umum ada jadwalnya. Loh hari ini bukan jadwal dari paslon nomor 2 ataupun tim kampanye ataupun relawan. Ketika tetap dilaksanakan kami membuat imbaun dan kami minta panitia penyelenggara untuk menghentikan kegiatan ini tapi tidak dihiraukan,” ungkapnya.

“Jadi saya naik ke atas panggung, saya bicara bahwa kegiatan ini merupakan yang dilarang Undang-Undang. Karena diluar jadwal kampanye yang sudah ditetapkan KPU,” imbuhnya.

Diakhir, Novli menyatakan bahwa pihak Bawaslu Surabaya akan mengumpulkan bukti-bukti atas pelanggaran tersebut termasuk juga dugaan kampanye caleg DPR RI fraksi Gerindra Ahmad Dhani yang juga termasuk pengisi acara dimana buktinya seperti video konser yang sedang berlangsung, reklame, dan potret calon tertentu.

“Tentu saja karena siapapun orang itu, kita akan kumpulkan bukti-bukti. Dalam Pengawsan ini termasuk Ahmad Dhani yang mengisi band ada unsur kampanye atau tidak. Misalnya, pakai atribut kampanye, lisan, atau bagi bahan kampanye atau gimana akan kami kaji,” tutupnya.

Dan akhirnya, konserpun dihentikan dan berakhir pukul 20.27 WIB. (fiz/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com