Kota Malang, blok-a.com – Banner Gus Muhaimin calon Presiden 2024 ditemukan terpasang namun belum berizin di Kota Malang, Jumat (4/11/2022).
Hal tersebut tentu menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 25 yang berbunyi ‘Setiap penyelenggara Reklame wajib memiliki izin Reklame dari Wali Kota’.
Saat di konfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan membenarkan hal tersebut.
Menurut penjelasan Disnaker PMPTSTP, Banner Gus Imin panggilan akrabnya, dipastikan terpasang tanpa izin administrasi yang ada.
“Biasanya kalau ada tanda tangan Bapenda di bawah banner itu sudah berizin. Kalau tidak ada berarti tidak ada izinnya,”ungkap Arif.
Lebih lanjut, Arif menegaskan banner ilegas tersebut harus segera dicopot karena sudah melanggar Perda yang ada.
“Harus dicopot, kalau tidak ada izin dan kontribusi pajaknya berarti ilegal. Itu harus dicopot,” tegasnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Kabid Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Suko mengungkapkan pemasangan banner Cak limin tersebut belum menyelesaikan kewajiban wajib pajak.
Bapenda menuturkan akan menindaklanjuti dengan memberikan surat peringatan kepada vendor dan pemasang banner ilagal tersebut.
“Kita akan mengirim surat kepada vendor dan pemasang. Terkait jumlah dan titik sebaran kita masih melakukan pendataan,” tutur Suko.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Alim Mustofa memaparkan hingga saat ini peserta Pemilu 2024 belum ditetapkan. Ia menjelaskan penetapan peserta Pemilu 2024 baru akan diselenggarakan pada 14 Desember mendatang.
“Jadi prinsipnya saat ini untuk calon belum ada, kalau hari ini ada banner yang menyatakan dirinya sebagai Capres, sebenarnya mereka belum dinyatakan sebagai peserta,” ungkap Alim.
Dengan demikian, Alim menuturkan Bawaslu tidak dapat melakukan tindakan atas pelanggaran tersebut.
(ptu)










Balas
Lihat komentar