APK Jadi Pelanggar Terbanyak di Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kota Malang Minta Peran Aktif Warga

Padatnya APK di Jembatan Kedungkandang. (blok-a.com/Widya Amalia)

Kota Malang, blok-a.com – Sejak resmi dimulainya masa kampanye pemilu 2024 pada 28 November 2023 lalu, ratusan tim sukses partai dan calon legislatif seakan-akan berlomba-lomba untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di setiap sudut Kota Malang.

Hal ini telah menjadi salah satu hal yang diperbincangkan oleh warga Kota Malang. Bukan secara positif, namun malah banyak warga yang malah mengeluh dengan polusi visual yang disebabkan oleh APK berbentuk baliho dan banner yang dipasang secara brutal di seluruh kota.

Fenomena ini menarik, mengingat keefektifan APK dalam bentuk baliho dan banner sangat rendah, menurut Pengamat Politik Universitas Widya Gama Ramadhana Alfaris saat diwawancara oleh blok-a.com.

“APK dalam hal ini baliho dan banner sebenarnya dalam hal apa saja, bukan hanya tentang kampanye, sekarang fungsinya lebih ke sebuah informasi untuk menunjukkan eksistensi ‘eh, barang ini ada’. Jadi bukan sebagai media persuasi,” terangnya.

Melunturnya kekuatan, bahkan peran, banner dan baliho sebagai media persuasi di masa sekarang ternyata masih belum membuat para tim sukses merubah strategi kampanye mereka yang konvensional.

Yang lebih menarik, banyak tim sukses yang rela melakukan apa saja untuk memasang alat peraga kampanye yang sudah ‘kurang efektif’ itu hingga melakukan pelanggaran. Hal ini diterangkan oleh Komisioner Bawaslu Kota Malang divisi Penanganan Pelanggaran Hamdan Akbar Safara.

Dihitung dari persentase jumlah pelanggaran pada masa kampanye pemilu 2024 ini, pemasangan APK berbentuk baliho dan banner tidak sesuai peraturan adalah pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh tim suskes.

“Yang paling banyak adalah pemasangan terhadap pelanggaran perda terutama di tiang Listrik atau telekomunikasi dengan dikawat dan pemasangan di pohon dengan paku,” terangnya.

Padahal, Bawaslu dengan tegas sudah menekankan peraturan berdasar undang-undang dalam hal pemasangan APK visual.

“Pelanggaran pemasangan APK melanggar jika tidak sesuai ketentuan PKPU nomor 15/2023 dan Perda Kota Malang nomor 2/2022,” terangnya.

Selain media pemasangan, lokasi pemasangan juga menjadi salah satu hal yang sering dilanggar.

“APK dilarang dipasang di tempat-tempat pendidikan, tempat pelayanan kesehatan, kantor atau gedung pemerintah yang meliputi halaman dan pagar, serta fasilitas umum lainnya yang mengganggu ketertiban,” ujar Hamdan.

Terkait hal itu, Bawaslu terus melakukan pengawasan dan penertiban dengan berkoordinasi secara intens dengan panwascam dan PKD.

Namun, Hamdan menyatakan bahwa tugas Bawaslu bukan hanya mengawasi APK yang melanggar saja. Ia mengatakan hingga saat ini Bawaslu juga masih disibukkan dengan pendataan DPT dan DPTb untuk menghindari kecurangan suara.

“Kami terus berharap masyarakat bisa berperan aktif melaporkan pelanggaran yang ada baik lewat petugas langsung (PKD dan Panwascam), hotline, ataupun media sosial Bawaslu. Tidak usah takut karena pelapor dilindungi undang-undang,” ia menerangkan.(mg3/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com