761 Bacaleg di Banyuwangi Terancam Tidak Bisa Ikut Pileg 2024

Ilustrasi pemilu. (doc. Litbang Kemendagri)
Ilustrasi pemilu. (doc. Litbang Kemendagri)

Banyuwangi, blok-a.com – Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) KPU Banyuwangi, 95 persen Bacaleg terancam tidak bisa mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Hasil verifikasi administrasi, diumumkan oleh KPU Banyuwangi, bertempat di aula KPU Banyuwangi, dihadiri perwakilan pengurus Partai Politik peserta pemilu, Sabtu (24/6/2023) berlangsung kondusif.

Dari 778 berkas Bacaleg yang diserahkan Parpol, hanya 17 berkas Bacaleg yang dinyatakan lolos. Sementara 761 sisanya dinyatakan belum memenuhi syarat.

Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraeni melalui Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Banyuwangi, Ari Mustofa menjelsakan ada beberapa persyaratan yang membuat berkas tersebut dinyatakan belum memenuhi persyaratan.

Ari Mustofa mencontohkan, hanya gara-gara hal yang sepele seperti mencentang formulir b penyataan, ternyata tidak di centang, selanjutnya masalah Ijazah belum dilegalisir, dan adanya tidak kesesuaian nama di KTP yang diisikan pada aplikasi SILON, dan salah menempatkan dan pengunggahan berkas.

“Setelah kami teliti berkas yang didaftarkan, dari 778 berkas Bacaleg, hanya ada 17 Bacaleg yang memenuhi syarat. Sisanya belum memenuhi syarat,” beber Ari Mustofa.

Namun, kata Ari Mustofa masih ada waktu untuk perbaikan berkas tersebut.

“Perbaikan berkas mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023,” tandasnya.

Lebih lanjut Ari Mustofa mengatakan, Setelah berkas tersebut sudah diperbaiki, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023.

“Jika masa tenggat waktu tersebut, berkas tersebut masih belum lengkap, dan benar, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ucapnya.

“Bacaleg yang didaftarkan jika belum memenuhi syarat ya tidak bisa mengikuti Pileg 2024,” tambahnya.

Ari Mustofa menambahkan, untuk Parpol yang Bacalegnya tidak memenuhi syarat, akan mengurangi jumlah Caleg yang diajukan oleh Parpol.

“Kalau Bacaleg sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat dipastikan tidak bisa mengikuti Pileg, dan Parpol tidak bisa mengganti atau menambah,” pungkasnya. (Ras)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?