Kabupaten Malang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menyiapkan fasilitas jaminan sosial ketenangakerjaan (Jamsostek) BPJS Ketenangakerjaan kepada anggota badan Ad Hoc pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Perlu diketahui, jumlah anggota Ad Hoc pada Pilkada 2024 Kabupaten Malang mencapai 38.982 orang. Dirincikan, sebanyak 165 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretariat PPK 99 orang.
Kemudian, sebanyak 1.170 Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretariat PPS 1.170 orang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 28.294 orang, dan Petugas Ketertiban TPS 8.084 orang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, pembayaran premi jaminan BPJS Ketenagakerjaan itu diberikan selama sebulan selama masa Pilkada pada November 2024.
“Namun, jika anggota Ad Hoc ingin melanjutkan premi secara mandiri pada bulan selanjutnya, kami persilahkan,” kata Mahardika, Selasa (19/11/2024).
Hal itu dilakukan sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Terlebih, manurutnya pemberian jaminan tersebut perlu dilakukan untuk memberikan jaminan asuransi apabila anggota Ad Hoc mengalami kecelakaan kerja ketika bertugas.
“Terbukti juga, kami telah merasakan manfaat ini. Ketika salah satu anggota Ad Hoc kami meninggal dunia saat bertugas pada pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 Februari lalu. Respon dari BPJS Ketenagakerjaan sangat positif, ahli waris korban langsung menerima klaim dari BPJS Ketenagakerjaan tidak lama setelah kejadian,” ungkapnya.
Lebih lanjut, anggota Ad Hoc yang dimaksud yakni almarhum Salmiati Ningsih (56), warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Ia adalah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang meninggal dunia saat bertugas pada saat pencoblosan 14 Februari 2024.
“Saat itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris Salmiati sebesar Rp 247 juta, sekaligus mendapat santuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 10 juta,” pungkasnya. (ptu/bob)