Kabupaten Malang, blok-a.com – Kepala Desa (Kades) Talok, Kecamatan Turen Kabupaten Malang, Agus Harianto dinyatakan tidak netral selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal itu terbukti usai pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Malang beberapa wkatu lalu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin menerangkan, pihaknya bersama Gakkumdu telah melakukan penelitian maupun pemeriksaan terhadap laporan netralitas Kades Talok beberapa waktu lalu di Pilkada 2024 ini.
“Sudah dibahas di Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) juga. Ini adalah kesimpulan dari rapat pembahasan di Gakkumdu,” ujar Hazairin, Jumat (1/11/2024)
Dalam perkara ini, kata Hazairin, Kades Talok tidka melanggar tindak pidana pemiliban. Melainkan, melanggar undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Terbukti tidak netral, akan tetapi belum masuk pada ranah pidana pemilihan. Sehingga kami teruskan sebagai pelanggaran undang-undang lain, yakni melanggar UU Desa,” terangnya.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Malang akan menindaklanjuti laporan dengan mengirimkan rekomendasi terkait hasil Gakkumdu kepada Bupati Malang untuk kemudian ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Desa dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
“Untuk Kades Talok masih dalam proses pemberkasan untuk diteruskan ke Bupati dan BKPSDM dalam hari ini,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Malang telah menerima 11 laporan dugaan tindak pidana pemilihan, 6 diantaranya terkait pelanggaran netralitas kepala desa (kades).
Seluruh temuan yang dilaporkan ke Bawaslu telah ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
“Setiap laporan yang masuk kepada kami, kami akan tindaklanjuti sesuai peraturan. Sampai saat ini sudah 11 laporan masuk, diantaranya enam itu adalah (netralitas) kades,” kata Hazairin kepada blok-a.com, Senin (28/10/2024) lalu. (ptu/bob)