Kabupaten Malang, blok-a.com – Mobil Mitsubhishi Pajero dengan nomor polisi (Nopol) 6036-00 alias nomor Dinas Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia palus yang sempat viral di Stadion Kanjuruhan akhirnya berhasil diciduk Polres Malang.
Sebelumnya, peristiwa ini sempat terekam dan viral di media sosisal (medsos) TikTok. Dalam unggahan video Tiktok itu memperlihatkan para pemuda tengah berjoget sambil menggoyangkan mobil Mitsubishi Pajero dengan plat Lemhannas.
Kastlantas Polres Malang, AKP Adis Dani Garta menerangkan, peristiwa itu terjadi di Stadion Kanjuruhan saat acara Car Meet Up Merdeka War, pada 25 Agustus 2024.
Usai mengetahui adanya video tersebut, pihaknya kemudian menduga bahwa pelaku menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau palsu.
“Kami kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelanggar beserta barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero warna hitam,” kata Adis saat pers rilis di Mapolres Malang, pada Jumat (30/8/2024).
Pelaku, Alfin Aulia Rachman yang merupakan warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang itu mengaku menggunakan nopol Lemhannas palsu untuk mendapatkan kelanxaran akses jalan raya kala acara tersebut berlangsung.
“Hal ini agar pengguna jalan mengira mobil yang digunakan tersebut tersebut adalah mobil dari petugas Lemhannas,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, lanjut Adis, pelaku mengaku mendapatkan plat nopol Lemhannas dari mobil yang dibeli oleh pemiliknya yang tersimpan dalam mobil Pajero berwarna hitam itu. Sebelumnya, mobil teridentifikasi register Nopol L 515.
“Plat nomor milik Lemhannas dengan nomor 6036-00 tersebut merupakan satu paket dengan sirine dan empat lampu strobo warna biru yang terpasang di grill yang diberikan oleh pemilik awal pada saat menyerahkan kendaraan kepada Alfin untuk keperluan membayar hutang,” jelasnya.
Di siai lain, pelaku mengakui jika pemasangan dan penggunaan plat Lemhannas 6036-00 dan lampu strobo tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku.
Sehingga, dalam kesemptan yang sama pelaku juga memohon maaf atas perbuatan yang telah dilakukan kepada semua pihak yang telah dirugikan, termasuk pihak Lemhannas RI dan siap menerima sanksi atau hukuman atas perbuatannya.
Kendati demikian atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam dengan hukunan pidana kurungan penjara paling 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. (ptu/bob)









