Kabupaten Malang, blok-A.com – Pencuri burung di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang tertangkap, Minggu (21/08/2022) kemarin.
Pencuri burung itu menjalankan aksinya sekitar pukul 11.00 siang di Jalan Raya Lawang.
Tersangka berinisial BAS (22) asal Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Lawang, Kompol Yatmo membenarkan pencurian itu.
Yatmo menceritakan, aksi BAS diawali dengan sepinya jalan di daerah rumah korban di Jalan Thamrin Gang 1 RT 03 RW 08 Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.
Terdapat sangkar burung dan burung Murai Batu yang mampang di teras rumah korban.
“Sangkar berisi burung Murai Batu milik Bapak Karyono (korban) ditaruh di depan rumah sejak 09.30,” ujarnya.
Pelaku pun melihat sepinya orang, langsung naik ke pagar rumah milik korban. Saat berhasil masuk, korban pun melihat aksi itu. Korban berteriak karena kaget ada orang tidak dkkenal masuk ke rumahnya.
“Pemiliknya melihat pelaku mengambil sangkar burung itu karena sangkarnya sudah bergeser,” kata Yatmo.
BAS pun yang ketahuan langsung mencoba kabur. Dia berlari ke arah jalan raya. Korban karena teriakannya membuat warga sekitar keluar.
Warga sekitar pun mencoba mengejar BAS. Untungnya tak sampai kabur, BAS pun tertangkap.
Anggota Polsek Lawang pun langsubg ke lokasi dan mengamankan BAS ke Mapolsek Lawang.
Yatmo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sekarang, burung yang akan dicuri itu seharga kurang lebih Rp 2,5 juta. Saat ini sejumlah saksi kami mintai keterangan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tutupnya. (bob)










Balas
Lihat komentar