Kabupaten Malang, blok-a.comblok-a.com – Petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Koramil 0818/19 Singosari berhasil membongkar lokasi yang kerap digunakan sebagai arena judi sabung ayam di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Selasa (26/12/2023).
Pembongkaran ini dilakukan tak lama setelah menerima informasi dari masyarakat terkait kegiatan ilegal tersebut.
Personel gabungan tiba di ladang yang jauh dari permukiman masuk Dusun Sumberawan, Desa Toyomarto, Singosari, sekitar pukul 13.30. Ladang itu diduga digunakan sebagai judi sabung ayam di Kecamatan Singosari.
“Petugas gabungan melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam sekitar wilayah Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari,” ujar Kasi Humas Polres Malang, Ipda Muchamad Adnan kepada awak media, Rabu (27/12) .
Diungkapkan Adnan, saat petugas tiba di lokasi, mereka tidak menemukan seorang pun yang sedang bermain judi sabung ayam.
Suasana tampak lengang, dan tidak ada tanda-tanda kegiatan perjudian yang sedang berlangsung. Meskipun demikian, bekas-bekas perjudian sabung ayam masih terlihat di lokasi.
Petugas gabungan kemudian melakukan pembongkaran terhadap sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perjudian sabung ayam. Langkah ini diambil agar tidak terjadi lagi praktek perjudian semacam itu di wilayah tersebut.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang diduga terkait dengan praktek perjudian, diantaranya terpal warna biru berukuran 12 x 12 meter serta ember dan meja kayu.
Selain itu petugas juga menemukan kayu dan bambu yang digunakan sebagai tiang pancang untuk arena sabung ayam.
“Seluruh barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali,” jelasnya.
Dikatakan Adnan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas segala bentuk praktek perjudian yang merugikan masyarakat.
Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya-upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semuanya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam. Dan imbauan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban dan pencegahan aktivitas perjudian yang dapat merusak ketertiban sosial,” imbaunya.
Pihaknya juga menyoroti dampak negatif yang diakibatkan oleh praktik judi sabung ayam, termasuk potensi konflik, pelanggaran hukum, dan merusak moralitas masyarakat.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa kegiatan judi tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi.
“Masyarakat yang mengetahui adanya praktik judi sabung ayam diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwajib. Judi sabung ayam adalah kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum,” pungkasnya. (ags/bob)








