Kota Malang, blok-a.com – Ada yang beda di Sardo Swalayan di Kota Malang, Sabtu (30/12/2023) pagi tadi. Sejumlah orang sedang sibuk menanam plang pengumuman.
Plang pengumuman itu dipasang dua buah. Terlihat tulisan di plang tersebut bahwa tanah dan bangunan di Sardo Swalayan itu adalah milik Imron Rosyadi dan Tatik Suwartiatun.
“Pengumuman
Berdasarkan
Putusan no: 695/PK/Pdt/2023.JO
:2195 K/Pdt/2022.JO
:30/Pdt/2022/PT.SBY.JO
:38/Pdt.G/2021/PN BIL
Bahwa tanah dan bangunan ini adalah
HARTA BERSAMA antara Imron Rosyadi dan Tatik Suwartiatun yang BELUM DIBAGI.”
Usut punya usut ternyata pemasangan plang itu untuk memberitahukan bahwa harta itu adalah milik dua orang yang diketahui ternyata merupakan mantan sepasang suami istri.
Sebelumnya, Sardo Swalayan di Kota Malang itu diklaim bahwa hanya milik satu orang, yakni Imron Rosyadi atau mantan sang suami. Tak hanya Sardo Swalayan di Kota Malang, tapi juga cabang swalayan itu yang berada di Pasuruan.
Sebelumnya Imron Rosyidi mengklaim Sardo Swalayan yang berada di Jalan Gajayana Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dan di Pasuruan adalah milik Imrondan saudara kandungnya.
Hal itu diklaim dengan bukti Putusan pengadilan berdasarkan akta kesepakatan yang dibuat pada 2016, antara Imron dan saudara kandungnya.
Sementara sang istri, Tatik Suwartiatun atas hal terdebut tidak punya hak pasca perceraian atas aset itu.
Tatik pun pasca bercerai dengan Imron pada tahun 2009 lalu berjuang untuk mendapat haknya itu. Alhasil beberapa upaya hukum dilakukan. Pada tahun 2023 ini usaha Tatik membuahkan hasil.
Putusan hukum menyatakan bahwa harta itu masih atas nama keduanya.
Hal itu dibenarkan kuasa hukum Tatik, Heli, SH, MH, pada Sabtu (30/12/2023). Untuk itu Heli menyebut pemasangan plang ini sebagai pemberitahuan keputusan itu.
“Iya sesuai dengan putusan menyatakan bahwa ini adalah harta bersama. Ini sudah PK, perkara ini sudah selesai,” ujar Heli.
“Kami memasang plang biar masyarakat tahu baik di Malang atau Pandaan bahwa kenyataannya ini didapat oleh Pak Imron dan Bu Tatik,” imbuhnya.
Dengan adanya putusan ini, Heli pun menjelaskan, akan melakukan upaya hukum pidana ke pihak Imron. Dia berencana melaporkan pihak Imron soal dugaan pemalsuan. Pemalsuan yang dimaksud adalah pembuatan akta yang digunakan sebagai bukti bahwa aset Swalayan Sardo itu milik Imron.
“Setelah ini kami akan melakukan upaya hukum lain termasuk masalah pidana bahwa sudah jelas apa yang mereka buat di notaris adalah palsu. Akta yang dulunya mereka buat adalah cacat hukum dan tidak sah,” tegas Heli.
Sementara itu, Heli menjelaskan, kliennya sejak bercerai pada tahun 2009 tidak pernah otak-atik terkait operasional apalagi keuntungan Sardo Swalayan baik di Kota Malang ataupun Pandaan, Pasuruan.
“Kalau di rata-rata kerugiannya itu mulai dari Rp 41 miliar hingga Rp 60 miliar. Itu selama bertahun-tahun itu,” kata dia.
Sementara itu, Tatik sendiri mengaku bersyukur dengan adanya keputusan ini. Akhirnya perjuangannya untuk diakui sebagai pemilik swalayan yang juga dibangunnya membuahkan hasil.
“Alhamdulillah saya bersyukur,” kata dia. (bob)









