Pengrusakan APK Caleg Blitar Terekam CCTV, Diduga 12 Orang Beraksi saat Dini Hari

FOTO : Alat peraga kampanye (APK) di Lingkungan Ngrebo, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar yang dirusak. (Foto : blok-a.com/Fajar)

 

Blitar, blok-a.com – Pengrusakan alat peraga kampanye (APK) di Lingkungan Ngrebo, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar terekam CCTV.

Dalam CCTV tersebut, terekam sekitar 12 orang dengan mengendarai 5 sepeda motor, tengah melakukan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) milik caleg DPRD Kota Blitar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan PDI Perjuangan di Blitar.

Kejadian tersebut, tepatnya di perempatan Jalan Suryat Lingkungan Ngrebo, Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Minggu (14/01/2024) sekitar pukul 02.10 WIB dini hari.

APK yang dirusak merupakan baliho milik Prawoto Sadewo dari PPP dan Bayu Setyo Kuncoro dari PDI Perjuangan. Kedua baliho tersebut dirobek bersamaan, lantaran posisinya yang berdampingan.

Adapun ciri-ciri pelaku dari pantauan CCTV adalah 12 orang remaja yang beraksi secara berkomplot. Diduga aksi mereka telah direncanakan sebelumnya, terlihat dari cara para pelaku melakukan aksinya secara cepat dengan menggunakan benda sejenis pisau.

Prawoto Sadewo, pemilik baliho atau APK yang dirusak mengatakan, kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Kota Blitar.

“Hari ini kami sudah laporkan ke Bawaslu. Kami berharap Gakkumdu yang didalamnya ada polisi dan kejaksaan dapat bertindak tegas,” kata Prawoto Sadewo.

Ditambahkannya, Gakkumdu bisa bertindak tegas, supaya menjadi efek jera dan kejadian tersebut tidak terulang lagi.

“Terlebih untuk mencegah adanya main hakim sendiri, karena kita para caleg-kan juga punya relawan dan simpatisan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Prawoto mengaku, melalui penelusuran relawan dan simpatisannya, telah mengantongi beberapa nomor polisi (nopol) kendaraan yang digunakan pelaku.

“Mulai arah mereka datang dari selatan sampai munuju ke Utara, semua ada CCTV-nya. Tadi teman-teman sudah dapat beberapa nopol-nya. Makanya, kami harap pihak berwenang segera menindaklanjuti ini,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Bawaslu Kota Blitar, Hasan Hasyngari mengatakan, akan menindaklanjuti laporan tersebut pada hari Senin.

“Berhubung ini hari Minggu, maka kita akan langsung menindaklanjuti pada Senin,” kata Hasan Hasyngari.

Hasan menandaskan, terkait bukti beberapa rekaman CCTV dan foto yang sudah diterima akan ditindak lanjuti hari Senin.

“Senin kami akan lakukan investigasi lapangan, dan melihat CCTV lain yang lebih jelas, seperti dari Dishub dan lainnya,” tandasnya.

Ditambahkannya, Bawaslu bersama Gakkumdu akan segera menindak para pelaku perusakan APK tersebut.

“Tentu kami akan gerak cepat,” pungkasnya.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, pelaku perusakan APK dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta. (jar/bob)

 

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com