Jombang, blok-a.com – Sebuah insiden penganiayaan terjadi di Masterpiece Barbershop, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 74, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kamis malam (9/1/2024) sekitar pukul 22.15 WIB.
Korban, Septian Adi Ferdian Syah (24), warga Desa Pakis, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Jombang, tewas di tempat setelah terlibat cekcok dengan pelaku, Febri Wahyudi (26), warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben.
Menurut laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian bermula saat pelaku datang ke barbershop untuk menunggu temannya.
Tak lama kemudian, korban tiba dan langsung menegur pelaku terkait video yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga berujung perkelahian.
“Secara tiba-tiba, pelaku mengeluarkan pisau lipat dari dalam tas dan melukai korban dengan goresan di dada serta tusukan di leher,” ungkap Adelia Lusia Putri Awanty (25), karyawan barbershop sekaligus saksi mata.
Korban jatuh dan meninggal dunia setelah mendapat luka sayatan di dada dan tusukan di leher sebelah kiri.
Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan barang bukti milik korban dan pelaku.
Barang Bukti yang disita antara lain pisau lipat merek Venturis dengan bercak darah, sepeda motor Honda Vario merah (Nopol S-4053-OO), jaket abu-abu, sandal, dan topi hitam milik pelaku, serta tas selempang hitam dan ponsel merek Realme serta Infinix.
Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah korban ke RSUD Jombang untuk visum.
Pihak berwajib telah berkoordinasi dengan RS Bhayangkara Kediri untuk keperluan autopsi.
Kapolsek Jombang kota, AKP Susilo, mengatakan insiden penganiayaan ini diduga dilatarbelakangi masalah asmara.
Korban dan pelaku diduga terlibat percekcokan berujung penganiayaan karena berebut seorang perempuan.
“Motif pembunuhan karena asmara, pelaku sudah ditangkap dan ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Susilo.
Pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.(sya/lio)









