Mahasiswa di Kota Malang Jadi Korban Pembiusan, Dibawa ke Penginapan Harta Rp 53 Juta Lenyap

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP M Roichan

Kota Malang, blok-a.com – Seorang mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Negeri Kota Malang, berinisial AF (20) warga Jalan KH Zainul Arifin Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang menjadi korban pembiusan seorang pria yang baru dikenalnya di Media Sosial (Medsos).

Dalam peristiwa ini, motor Honda Beat kesayangannya dan iPhone XR amblas dibawa kabur pelaku.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP M Roichan saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pembiusan tersebut.

“Kejadiannya terjadi pada Senin (12/8/2024) sekira pukul 13.00 WIB. Jadi, korban AF ini hendak COD helm dengan seseorang yang baru dikenalnya dari media sosial,” kata Roichan , Selasa (13/8/2024).

Lanjut, korban bersama pelaku sepakat saling bertemu di depan Terminal Arjosari Malang. Dan sesampainya di lokasi, korban ditemui oleh seorang laki-laki yang ternyata adalah pelaku pembiusan itu.

“Saat bertemu dengan korban, pelaku  mengaku sebagai penjual helm. Kemudian, pelaku mengajak korban ke sebuah warung makan. Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke sebuah tempat penginapan,” bebernya.

Saat di tempat penginapan, korban ditawari minuman kopi kaleng oleh pelaku dan langsung diminumnya.

“Sebenarnya, korban ini sudah merasa curiga. Karena minuman kopi kalengnya itu dalam kondisi sudah terbuka,” tambahnya.

Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke dalam kamar. Korban kembali meminum kopi kaleng tersebut, setelah itu ia merasa pusing dan langsung tak sadarkan diri.

“Selang setengah jam kemudian atau tepatnya sekira pukul 13.30 WIB, korban pun siuman dengan kondisi tangan terikat ke belakang dan mulut dilakban,” jelas Rochman berdasarkan keterangan dari korban.

Lanjut kata Roichan, dengan segala upaya, korban berhasil melepas lakban dimulut dan berteriak minta tolong. Teriakan korban didengar satpam tempat penginapan dan langsung menolong korban.

“Korban juga baru tersadar, barang-barang miliknya telah raib diambil pelaku dan pelakunya telah kabur meninggalkan tempat penginapan,” jelasnya.

“Untuk barang korban yang diambil pelaku, antara lain sepeda motor Honda Beat nopol N-5687-BAS, HP iPhone XR berikut charger, dompet berisi kartu identitas dan kartu kredit, serta jam tangan. Total kerugian yang dialami korban senilai Rp 53 juta,” sambung Roichan.

AKP M Roichan juga menambahkan, bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut. Dan saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Korban sudah melapor ke Polresta Malang Kota pada Selasa (13/8/2024) dinihari. Laporannya sudah kami tindak lanjuti dan kami teruskan ke unit yang menangani dan saat ini dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya. (ags/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com