Liput Dugaan Politik Uang Paslon Ibin-Elim, Wartawan Senior Blitar Diduga Terkena Intimidasi dan Kekerasan

Prawoto Sadewo saat melapor di Polres Blitar Kota. (blok-a.com/Fajar)
Prawoto Sadewo saat melapor di Polres Blitar Kota. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Prawoto Sadewo, seorang wartawan senior di Blitar diduga menjadi korban intimidasi dan kekerasan oleh sekelompok orang yang disinyalir pendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar nomor urut 2, Ibin-Elim.

Kejadian tersebut berawal ketika wartawan senior Harian Memorandum yang akrab disapa Mas Pra tersebut, sedang melakukan kegiatan peliputan praktik politik uang di masa tenang yang diduga dilakukan oleh tim paslon nomor 2 di Dusun Mojo, Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Selasa (26/11/2024).

Belum sempat melakukan konfirmasi, Mas Pra dan wartawan lainnya langsung dihadang dan dihalangi saat sedang mengambil gambar oleh sejumlah preman yang berjaga.

Setelah mengalami pengusiran, akhirnya Mas Pra bersama wartawan yang lain menuju ke rumah Handoko (HDK) alias Pak De yang terletak di Jalan Merapi No.5 Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

“Waktu itu kami mendapat teguran saat mengambil gambar. Akhirnya kami tidak jadi melakukan kegiatan peliputan,” kata Prawoto Sadewo.

Namun saat sedang beristirahat, wartawan senior Blitar tersebut, mendapatkan telepon dari salah satu temannya bernama Petrus, yang menanyakan keberadaannya saat itu.

“Beberapa saat kemudian, Petrus datang bersama para preman di rumah pak Handoko,” ujarnya

Mas Pra mengaku insiden tersebut terjadi begitu cepat. Para preman yang tak terima wartawan meliput kegiatan yang mereka jaga, langsung memukulnya yang sedang duduk. Wartawan yang lain berusaha melerai, namun tak digubris.

“Mereka melakukan itimidasi dan pemukulan terhadap saya dan wartawan yang lain,” imbuhnya.

Beberapa wartawan pun berusaha merekam kejadian tersebut. Namun para preman itu langsung mengambil ponsel yang digunakan untuk merekam dan meminta agar video itu dihapus.

Atas kejadian tersebut, korban telah melapor ke Polres Blitar Kota atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Jika terbukti, para pelaku terancam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang pidana bagi orang yang sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu juga terancam pasal 170 atau 351 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP yang menyatakan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170. (jar/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com