Blitar, blok- a.com – Warga RT 03, RW 06 perumahan BTN Pakunden, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan oleh Tim Sukses (Timses) Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar, nomor urut 2, Ibin-Elim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar, Senin (25/11/2024).
Menurut pelapor IR (52), pembagian uang dan sembako dilakukan oleh dua orang, yakni OBH dan AC, yang juga warga setempat.
Dugaan politik uang tersebut berupa pembagian amplop berisi uang Rp150.000 dan paket sembako yang berisi beras 2 kilo gram, gula 1 kilo gram, minyak goreng 1 kilo gram disertai pamflet visi misi paslon Ibin-Elim.
“Amplop berisi uang Rp150.000 dibagikan pada Minggu malam (24/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Dan Paket Sembako berisi beras, gula dan minyak goreng dibagikan pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB,” jelas IR.
ASR, salah satu saksi menambahkan, saat itu banyak warga yang menolak bantuan tersebut. Karena menyadari tindakan itu melanggar aturan Pemilu.
“Banyak yang menolak karena tahu ini melanggar hukum. Bahkan sebagian barang yang sudah dibagikan akhirnya ditarik kembali oleh pelaku,” imbuh ASR.
Sementara itu Ketua RT setempat, yakni RW yang juga menjadi saksi pelapor mengungkapkan, bahwa pelaku berkeliling mendatangi rumah-rumah warga dengan membawa tas warna hijau berisi sembako tersebut.
Beberapa warga juga mengaku menerima amplop berisi uang tunai Rp150.000 dengan pesan bahwa itu adalah sodaqoh dari Mas Ibin, calon Wali Kota Blitar.
“Setelah menyerahkan uang, pelaku meminta tanda tangan penerima uang, disertai dengan meminta dukungan untuk paslon Ibin-Elim,” jelasnya.
Lebih lanjut RW menandaskan, bahwa warganya takut diseret ke masalah hukum. Karena mereka juga melihat brosur dan foto pasangan calon. Namun, para pelaku tetap bersikeras meminta dukungan untuk paslon Ibin-Elim.
“Akhirnya warga yang menolak bantuan melaporkan kejadian tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka juga menyerahkan barang bukti paket sembako dan uang,” tandasnya.
Kasus tersebut mencuat karena sebagian warga yang menolak bantuan melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kota Blitar.
“Warga yang menolak melaporkan dan menyerahkan sembako dan uang sebagai barang bukti kepada Bawaslu. Barang bukti ini akan digunakan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Hasan Asyngari, anggota Bawaslu bagian penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Paket sembako ini sebenarnya sudah kami pantau sejak seminggu lalu, tapi karena belum didistribusikan, kami belum bisa bertindak. Setelah laporan ini masuk, kami segera menindaklanjutinya,” kata Hasan.
Hasan juga menjelaskan bahwa kasus tersebu termasuk dugaan tindak pidana pemilu.
“Karena ini dilaporkan sebagai dugaan pidana pemilu, kami akan mengkajinya bersama Sentra Gakumdu untuk ditindaklanjuti. Kami ingatkan, penerima maupun pemberi bisa dijerat pidana jika terbukti,” jelasnya.
Selain di Perumahan Pakunden, Bawaslu juga sedang menginventarisasi kasus serupa di Kelurahan Rembang.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan dan bebas dari pelanggaran.
Kasus pembagian sembako dan uang tunai kepada warga pada masa tenang tersebut, kini menjadi sorotan. Karena upaya terang-terangan memengaruhi pemilih pada masa tenang, yang seharusnya bebas dari segala bentuk kampanye. (jar/lio)









