Kota Batu, blok-a.com – Polisi merilis kasus pengeroyokan siswa SMP Negeri 2 Kota Batu yang berujung meninggalnya korban, RKA (14), warga Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Setelah dilakukan autopsi, diketahui korban meninggal karena mengalami luka retak di batok kepala bagian kiri.
“Penyebab korban meninggal dunia akibat luka retak yang menyebabkan terjadinya pendarahan dan penggumpalan darah pada otak,” kata Kapolres Batu AKBP Oscar Syamsudin saat menggelar konferensi pers di halaman depan Polres Batu, Sabtu (1/6/2024).
Kronologi dan Pelaku Pengeroyokan
Dikatakan Oscar, kelima terduga pelaku yakni AS (13), MI (15), KA (13), MA (13), dan KB (13) yang kesemuanya merupakan teman sekolah korban.
“Modus operandi kekerasan atau penganiayaan tersebut dilakukan oleh terduga anak yang berhadapan dengan hukum dengan cara memukul korban secara bergantian. Untuk kronologis kejadian pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024 pukul 13.30 WIB, di Jalan Cempaka, Pesanggrahan, Kota Batu,” bebernya.
Untuk kronologisnya, jelas Oscar, pelaku KA awalnya menjemput korban di rumahnya dengan menggunakan sepeda motor dan membawa korban ke rumah pelaku MA.
Selanjutnya korban diajak ke sebuah tempat di Jalan Cempaka, Pesanggrahan, Kota Batu.
Tiba di tempat tersebut ternyata pelaku MI, KB, dan AS sudah menunggu.
“Korban diturunkan dan kemudian oleh MA diajak berkelahi, namun korban menolak. Karena penolakan tersebut, maka korban dipukul dengan tangan kosong mengenai kepala korban sebelah kiri,” terang Oscar.
Selain itu, korban juga dipukul dan ditendang oleh MA mengenai wajah dan punggung korban. MA juga sempat menyeret korban.
“Setelah melakukan kekerasan, korban oleh KA dan AS diantarkan pulang namun hanya sampai di SPBU Lahor, Kota Batu, dan korban ditinggal,” terangnya.
Kemudian, Jumat (31/5/2024) pukul 06.00 WIB, korban mengeluh sakit pada bagian kepala belakang dan mual kepada orang tua korban.
Pukul 07.00 WIB, korban dibawa ke rumah sakit Hasta Brata Kota Batu, dan pada pukul 10.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.
Motif Pengeroyokan
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, menurut keterangan dari pihak keluarga, korban sempat bercerita kepada adiknya penyebab korban dikeroyok oleh teman sekolah.
“Jadi, menurut R, dugaan pengeroyokan itu bermula dari korban RKW mengirim file melalui aplikasi WhatsApp untuk dicetak kepada salah satu pelaku pengeroyokan pada Selasa (28/5/2024) malam,” bebernya.
Namun, pelaku menolak sambil berkata kasar kepada korban. Dari situlah kemudian keduanya terlibat cekcok melalui pesan singkat.
“Korban menanggapi dengan santai. Pelaku chat kasar, tapi korban menjawab santai. Lama-lama pelaku berkata kasar, namun korban hanya menjawab sekali dengan kata kasar,” imbuhnya.
Keesokan harinya, Rabu (29/5/2024), pelaku mengajak korban berkelahi setelah pulang sekolah. Namun korban menolak ajakan tersebut.
Atas kejadian ini, kelima tersangka dijerat tindak pidana dengan pasal melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Kelima terduga pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(ags/lio)









