Kenalan Lewat FB, Gadis Belia di Blitar Dicabuli 4 Lelaki Mabuk

Para pelaku pencabulan anak dibawah umur, diamankan di Mapolres Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Polres Blitar mengamankan 4 orang pelaku pencabulan anak di bawah umur, DK (27), DA (19), DAP (28), IM (18), warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

Para pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap seorang gadis berusia 12 tahun dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol (mabuk).

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal, mengungkapkan, korban diketahui tinggal bersama kedua orang tuanya dan tidak lanjut bersekolah selepas SD.

“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban curiga mengetahui korban pulang subuh. Setelah ditanya, korban mengaku telah dicabuli para pelaku. Kemudian keluarga melapor ke kami,” kata AKP Febby Pahlevi Rizal, Rabu (31/07/2024).

Peristiwa pencabulan anak di bawah umur tersebut bermula pada awal 2024 korban berkenalan dengan pelaku IM lewat media sosial Facebook.

“Di hari kejadian, pelaku IM menghubungi korban lewat pesan WhatsApp (WA) meminjam uang Rp20.000 untuk membeli arak. Kemudian korban menyanggupi,” terang Febby Pahlevi Rizal.

Kemudian pelaku IM menemui korban di depan rumahnya sekitar pukul 13.00 WIB.

“Dengan bujuk rayu pelaku IM, akhirnya korban mengukuti ajakan pelaku membeli arak,” jelasnya.

Di tengah perjalanan, pelaku IM membelokkan ke rumah pelaku DAP. Di sana, korban melihat ada tiga orang pelaku sedang minum minuman keras.

“Di rumah DAP, pelaku IM mengajak korban untuk bersetubuh, tapi korban menolaknya karena sedang menstruasi. Namun IM tetap mencabuli korban dengan meremas dada korban sekitar 10 menit,” ujarnya.

Tak berhenti di situ. Setelah itu pelaku DAP memanggil korban untuk diajak minum arak, tapi ditolaknya.

Namun tiba-tiba DAP meremas dada korban. Melihat itu, pelaku DK timbul nafsu, dan mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.

Akhirnya pelaku DK menggelandang korban menuju kamar mandi dan menyetubuhinya. Saat bersamaan pelaku DAP juga meremas dada korban, dan memaksa korban untuk melakukan oral sex.

“Korban tidak berani menolak perbuatan yang dilakukan para pelaku karena takut. Korban merasa takut karena para pelaku sedang minum-minuman keras,” jelasnya.

Febby Pahlevi menandaskan, hasil pemeriksaan psikologis, para pelaku melakukan hal tersebut karena pengaruh minuman keras, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan sering menonton film porno.

“DAP merupakan residivis dalam perkara lain dengan kejahatan yang sama pada 2012. DAP divonis pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan,” tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku saling mengenal karena merupakan tetangga. Dan para pelaku tersebut bujangan yang tidak punya pekerjaan tetap.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Blitar. (jar/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com