Kecelakaan di Sooko Mojokerto, Guru Pengendara Honda Beat Tewas Tabrak Belakang Isuzu Elf

Korban kecelakaan tabrak belakang yang meninggal dunia. (foto: blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Korban kecelakaan tabrak belakang yang meninggal dunia. (foto: blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 07.05 WIB. Seorang guru bernama Ria Hinastin (43), pengendara sepeda motor Honda Beat, meninggal dunia setelah kendaraannya menabrak bagian belakang mobil Isuzu Elf.

Korban diketahui merupakan warga Dusun Batankrajan, Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Setelah mengalami kecelakaan, korban dievakuasi ke Rumah Sakit Dian Husada, Kecamatan Sooko.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Ipda M. Jeepsal Putra Pratama, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi S-3445-VA yang dikendarai Ria Hinastin dan mobil Isuzu Elf bernomor polisi M-7285-A yang dikemudikan Frans Safi’ie (43), warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

“Berdasarkan hasil laporan awal, kedua kendaraan melaju searah dari utara ke selatan. Sepeda motor Honda Beat berada di belakang mobil Isuzu Elf. Saat tiba di simpang tiga Perjuangan, mobil Isuzu Elf berhenti karena ada kendaraan yang menyeberang jalan,” jelasnya.

Pada saat bersamaan, sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari arah belakang dan menabrak bagian belakang Isuzu Elf. Benturan tersebut mengakibatkan pengendara Honda Beat mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.

Ipda M. Jeepsal Putra Pratama menyampaikan bahwa berdasarkan laporan awal, kecelakaan diduga terjadi karena pengendara sepeda motor kurang berhati-hati dan kurang memperhatikan arus lalu lintas di depannya.

“Dugaan sementara, pengendara sepeda motor kurang memperhatikan kondisi arus lalu lintas di depan saat kendaraan Isuzu Elf berhenti. Akibatnya, terjadi tabrakan dari arah belakang,” ujarnya.

Meski demikian, penyebab pasti kecelakaan masih memerlukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas kepolisian.

Berdasarkan data kepolisian, korban tercatat tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Sementara itu, pengemudi Isuzu Elf diketahui memiliki SIM A.

Setelah menerima laporan kejadian, petugas Satlantas Polres Mojokerto mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan awal. Polisi juga melaksanakan tindakan pertama di TKP, mengamankan barang bukti, mencari keterangan saksi, serta membuat berita acara pemeriksaan terkait kondisi korban.

Akibat kecelakaan tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia. Tidak ada korban luka berat maupun luka ringan lainnya yang tercatat dalam laporan awal.

Polisi mengimbau para pengguna jalan agar selalu berhati-hati, menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan, serta memperhatikan kondisi lalu lintas, terutama ketika melintas di persimpangan.

Pengendara juga diingatkan untuk mengutamakan keselamatan, mematuhi aturan lalu lintas, dan memastikan kelengkapan surat-surat berkendara sebelum melakukan perjalanan.(Sya)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu lingkungan hidup, hukum dan kriminal, sosial, politik, dan peristiwa terkini di Kabupaten/Kota Mojokerto, dan Jombang.