Mojokerto, blok-a.com – Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Raya Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 11.11 WIB. Kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan, yaitu dua sepeda motor dan sebuah mobil pikap, yang mengakibatkan satu korban jiwa, seorang remaja berusia 15 tahun, Muhammad Rama Rizki Cahyanto.
Menurut keterangan kepolisian, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda CBR bernomor polisi S-2833-QQ yang dikendarai oleh Muhammad Rama Rizki Cahyanto (15), pelajar asal Desa Kepuharum, Kutorejo, melaju dari arah timur ke barat. Di depannya terdapat sepeda motor Honda Beat yang pengendaranya masih dalam penyelidikan.
Ketika hendak mendahului sepeda motor Honda Beat dari sisi kanan, kendaraan Honda CBR bersinggungan dengan Honda Beat tersebut. Akibatnya, Muhammad Rama terjatuh ke jalur berlawanan dan langsung bertabrakan dengan mobil pikap bernomor polisi N-8509-EG yang dikemudikan oleh Komang Tri Ivan Dersyah (23), warga Malang.
Setelah kecelakaan, sepeda motor Honda Beat yang terlibat langsung melarikan diri dari tempat kejadian.
Muhammad Rama Rizki Cahyanto mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia di tempat. Jenazahnya dievakuasi ke RSUD Prof. Dr. Soekandar, Kabupaten Mojokerto. Dalam kecelakaan ini, tidak ada korban luka lainnya. Polisi mencatat kerugian material akibat kecelakaan ini mencapai sekitar Rp2 juta, mencakup kerusakan pada kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut.
Dari penyelidikan awal, kecelakaan diduga disebabkan oleh kelalaian korban yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan kehilangan kendali saat mencoba mendahului kendaraan lain. Tidak ditemukan faktor jalan, kendaraan, atau cuaca yang memengaruhi kecelakaan ini.
Polisi telah melakukan olah TKP dan pengumpulan barang bukti, mengamankan kendaraan yang terlibat, mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, dan membuat laporan visum jenazah di RSUD Prof. Dr. Soekandar.
Dua saksi yang berada di lokasi kejadian, Bima (15) dan Rita Rista (23), telah memberikan keterangan kepada polisi. Sementara itu, pengendara Honda Beat yang melarikan diri masih dalam pencarian oleh aparat kepolisian.
Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Ridho Rivaldo Harahap, menegaskan pentingnya kesadaran bagi orang tua dan masyarakat untuk tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat bahaya yang dapat timbul, baik bagi pengendara itu sendiri maupun orang lain.
“Sudah sering kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk tidak membiarkan anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan. Selain belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), hal ini juga dapat membahayakan keselamatan mereka dan orang lain di jalan raya,” ujar AKP Ridho.
Pihak kepolisian juga terus mengimbau kepada sekolah-sekolah di Mojokerto melalui Unit Kamsel dan Da’i Kamtibmas, untuk menyampaikan peraturan lalu lintas kepada para siswa, terutama yang masih di bawah umur.
Pelanggaran terkait penggunaan kendaraan oleh pengendara di bawah umur diatur dalam Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi pidana bagi pengendara yang tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Melihat fakta di lapangan, di mana korban berusia 15 tahun dan mengendarai sepeda motor tanpa SIM, polisi berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi orang tua dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.(Sya)