Kabupaten Malang, blok-a.com – Atas perkelahian yang menyebabkan korban R (10) luka sayatan di bagian pipi, pihak kepolisian Polres Malang lakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah (Kepsek) Madrasah Ibtidaiah (MI) di Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Selain Kepsek, pemeriksaan juga melibatkan terlapor dan satu saksi lainnya yakni teman dari terlapor yang mengetahui kejadian perkelahian antar siswa, pada Senin (31/10//2023) lalu.
Kepala Unit (Kanit), Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aipda Erleha menerangkan, pemeriksaan telah dilakukan hari ini, Jumat (3/11/2023) siang.
“Tadi kami sudah memintai keterangan kepada kepala sekolah MI, kemudian pelaku anak dan satunya lagi temannya pelaku anak. Dari keterangan pelaku anak, memang benar melakukan penganiayaan,” ujar Leha kepada Blok-a.com, Jumat (3/11/2023).
Namun dari hasil pemeriksaan, kata Leha, terlapor mengaku tidak melakukan penyayatan dengan sengaja.
Penyayatan juga bukan dilakukan menggunakan cutter, namun menggunakan lempengan serpihan senk yang berukuran kecil.
“Dia (terlapor) menemukan lempengan itu di tanah, ukurannya tipis, kemudian langsung sepontan disayat. Harapan dia mungkin, menurut (keterangan) pelaku hanya diarahkan saja, dia tidak menyangka kalau ternyata mengenai muka korban,” jelas Leha.
Hal yang sama juga dikatakan oleh korban. Leha menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan siswa kelas 4 MI di Kecamatan Dau Malang itu mengatakan tidak disayat menggunakan cutter saat perkelahian itu terjadi.
Kendati demikian, korban juga mengaku tidak dapat memastikan benda apa yang disayatkan di pipi sebelah kirinya hingga menyebabkan luka sobekan yang cukup dalam.
“Jadi dari keterangan korban itu pun juga tidak benar, perlu saya jelaskan ya. Di awal pemeriksaan korban kemarin, korban pun menerangkan tidak dianiaya dengan menggunakan cutter. Korban sendiri tidak mengetahui menggunakan alat apa, karena alat itu berada di genggaman (pelaku),” bebernya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa serpihan yang digunakan untuk melakukan pernyayatan itu.
“Dari BB yang sudah kami amankan, memang lempengan kecil diamternya hanya tiga centermeter. Lempengan hitam warnanya,” pungkasnya Leha.
Sebelumnya, ditemukan salah satu siswa, berinisial R (10), warga Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang mengalami luka sayatan di bagian pipi akibat perkelahian dengan teman sekolahnya, pada Selasa (31/10/2023) kemarin.
Kapolsek Dau, Kompol Triwik Winarni, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman kasus yang menimpa bocah laki-laki yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
“Kami kemarin sudah datang ke lokasi, saat ini sedang dalam penanganan korban,” ujar Triwik saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023). (ptu/bob)










Balas
Lihat komentar