Kabupaten Malang, blok-a.com – Terjadi dugaaan guru ngaji di Kecamatan Singosari cabuli tiga murid.
Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizki Saputro membenarkan adanya kasus guru ngaji cabuli murid di Singosari tersebut.
“Betul, sudah ada laporan masuk. Saat ini sedang kita tangani dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban. Terlapor yakni guru ngaji,” terang Wahyu saat dikonfirmasi pada Selasa (24/01/2023).
Wahyu mengatakan kasus pencabulan tersebut tengah ditangani oleh Satreskrim melalui Kanit 3 Satreskrim Polres Malang.
Kanit 3 Polresta Malang, Ipda Choirul Mustofa mengatakan pihaknya telah memeriksa korban guru dan saksi, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian.
“Kami telah memeriksa enam orang, yang terdiri satu pelapor dari orang tua korban, tiga korban dan dua saksi,” terang Choirul saat dikonfirmasi Selasa (24/01/2023).
Menurut keterangan Choirul, kronologi kejadian itu terjadi di rumah pelaku, dengan modus pelaku mendoakan korban dengan cara dipegang kepala bagian atas terlebih dahulu, kemudian berlanjut ke dada dan selanjutnya tanggan pelaku di masukkan ke dalam baju mengarah ke payudara dan memegang payudara dan meremas.
Setelah melakukan kejadian bejat tersebut, pelaku memberi uang korban sebersar Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu.
Choirul mengatakan, setelah kejadian tersebut ketua RT dan Bendara Masjid di Singosari mendatangi pelaku ke rumahnya untuk klarifikasi.
“Namun, jawaban terlapor katanya tidak melakukan dan itu fitnah,” lanjut Choirul.
Atas kejadian bejatnya itu, pelaku akan disangkakan pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan denda sebesar Rp 60 juta hingga 300 juta.
Selanjutnya, Satreskrim akan melakukan olah TKP dalam rangka penyelidikan serta gelar perkara tingkat sidik.(ptu/bob)