Fakta-Fakta Polemik Ayam Goreng Widuran Solo, Puluhan Tahun Baru Ketahuan Pakai Minyak Babi

Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo (foto: Solopos)
Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo (foto: Solopos)

Blok-a.com – Ayam Goreng Widuran, salah satu kuliner legendaris di Solo, tengah disorot setelah terungkap menggunakan minyak non-halal dalam proses pengolahan makanannya. Temuan ini memicu kekhawatiran di kalangan konsumen Muslim dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi informasi produk makanan.

Terkait peristiwa tersebut, kami sudah merangkum beberapa fakta untuk Anda.

Awal Mencuat di Thread

Polemik ini mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial Thread oleh akun bernama @pedalranger. Ia mengungkap soal penggunaan minyak non-halal dalam proses pengolahan makanan di Ayam Goreng Widuran. Dugaannya, kremesan tepung ayam digoreng memakai minyak babi.

“Lagi rame ya warung ayam goreng terkenal di Solo yang ternyata kremesannya pake minyak babi. Yang jadi masalahnya warungnya gak terbuka ke customer sehingga banyak yang Muslim makan di situ,” tulis @pedalranger, Senin (19/5/2025).

Banyak Respons Negatif

Unggahan tersebut memicu berbagai komentar dari warganet yang merasa kecewa dan tertipu. Beberapa pelanggan juga menulis ulasan negatif di Google Review, menyatakan kekecewaan mereka terhadap kurangnya transparansi dari pihak restoran.

Salah satunya akun @YuyunNovita yang ikut mengungkapkan kekecewaannya.

“Sempat beberapa kali beli kremesnya untuk lauk anak di rumah dan yang bikin shock ternyata makanan di sini enggak halal. Padahal saya makan di sana memakai hijab. Kenapa pegawainya tidak ada yang memberi tahu saya?”

MUI Solo Angkat Bicara

Bukan hanya warga, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo juga ikut mengungkapkan kekecewaannya atas apa yang dilakukan restoran tersebut. Menurut Ketua MUI Solo, KH Abdul Aziz Ahmad, bahkan hal itu mengandung penipuan, sebab masyarakat hanya mengetahui bahwa rumah makan tersebut halal sejak berdiri.

“MUI sangat menyayangkan dan itu termasuk penipuan. Karena ayam goreng orang taunya halal, kemudian kok di campur dengan yang haram, maka menjadi haram semua. Orang-orang juga merasa tertipu, karena mengira makanan halal,” kata KH Abdul Aziz Ahmad, dikutip dari RRI.

Pemilik Bisa Dijerat Pasal Penipuan

Ketua MUI Kota Solo, Abdul Aziz Ahmad, menyatakan bahwa pemilik Ayam Goreng Widuran dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 386 KUHP tentang penjualan barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, dengan ancaman hukuman 4 hingga 5 tahun penjara.

“Terkait hukuman tersebut bisa diproses jika masyarakat yang merasa dirugikan melapor kepada pihak berwajib. Kami hanya bisa mengimbau karena masalah halal dan haram bukan lagi tugas kami dalam melakukan sertifikasi,” tambahnya.

Karyawan: Pengunjung Kebanyakan Non Muslim

Menurut keterangan beberapa orang karyawan Ayam Goreng Widuran yang diwawancarai awak media, mereka mengatakan bahwa kebanyakan pengunjung rumah makan adalah non muslim. Namun, karyawan tidak bisa memberikan keterangan personal mengenai polemik yang tengah terjadi.

“Dari pihak karyawan tidak bisa menjelaskan. (Setelah ramai) dari pihak sini di Instagram langsung membuat klarifikasi (label nonhalal). Mayoritas sini bukan muslim. Nonmuslim (pelanggan),” ujar salah satu karyawan bernama Nanang kepada wartawan.

Klarifikasi Ayam Goreng Widuran

Setelah polemik penggunaan bahan non halal mengemuka dan menjadi perbincangan masyarakat, pihak rumah makan pun bersuara. Melalui unggahan di akun instagram resmi milik Ayam Goreng Widuran, pihak manajemen mengungkapkan permohonan maaf dan mulai mencantumkan keterangan non-halal di outlet-nya.

“Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan nonhalal secara jelas di selutuh outlet dan media sosial resmi kami,” keterangan di unggahan @ayamgorengwiduransolo tersebut, Jumat (23/5/2025).

Ayam Goreng Widuran Ditutup Sementara

Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto, memerintahkan penutupan sementara warung yang telah berdiri sejak 1973 itu. Langkah ini diambil untuk memberikan waktu bagi pemilik usaha melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap produk yang dijual.

“Saya mengimbau untuk ditutup dulu dilakukan assessment ulang oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kehalalan dan ketidakhalalan,” kata Respati di Solo.

Selain itu, Respati juga mendorong pemilik warung makan untuk segera mengajukan sertifikasi, baik halal maupun nonhalal. (mg1/gni)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com