Dibakar Api Cemburu, Suami di Banyuwangi Pukul Istri Siri Pakai Gagang Cangkul 

Ilustrasi KDRT.

Banyuwangi, blok-a.com – Gara-gara cemburu, seorang wanita di Banyuwangi babak belur dihajar suami sirinya menggunakan gagang cangkul.

Korban Rini (49) adalah seorang pedagang yang beralamat di Dusun Ngadimulyo, Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Sedangkan suami sirinya Didit (48) warga Dusun Bangunrejo, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, yang saat ini telah menjadi tersangka.

Menurut keterangan Kapolsek Songgon, Banyuwangi, AKP Maskur SH, kasus penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu (9/12/2023) sekira jam 10.00 WIB.

“Penganiayaan dilakukan di rumah milik Nur Imama, masuk Dusun Pelantaran, Desa Bayu, Kecamatan Songgon,” kata AKP Maskur, Kamis (21/12/2023).

Tersangka berhasil diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Songgon, Aipda Effendi SH dengan beberapa anggota, serta bersama anggota Resmob Polresta Banyuwangi Briptu Kholili, hari Rabu (20/12/2923) sekira pukul 10.45 WIB.

“Penangkapan itu berdasar Laporan Polisi Nomor: LP-B/20/XII/2023/SPKT/Polsek Songgon/Polresta Banyuwangi/POLDA Jawa Timur, tanggal 11 Desember 2023. Pelapornya Rini, istri siri Didit,” jelasnya.

Seorang saksi, Devi, menerangkan pada hari Sabtu (9/12/2023) sekira jam 10.00 WIB ia hendak mengambil rantang di rumah Nur.

Saat itu Nur tidak berada di rumah, lalu Devi bertemu dengan Rini yang sedang bersama tersangka Didit.

Kemudian korban Rini dan saksi Devi masuk ke dapur rumah Nur melalui pintu samping untuk mengambil rantang.

Pada saat yang bersamaan ternyata tersangka mengikuti masuk. Devi melihat tersangka Didit tiduran di lantai dapur sambil gulung-gulung dan berteriak, namun hal itu tidak dihiraukan oleh korban Rini.

Selanjutnya Devi mengambil rantang di dapur dan hendak pulang. Saat berbalik badan itulah saksi melihat tersangka lari ke arah korban lalu memukul menggunakan dua gagang cangkul terbuat dari kayu yang diikat menjadi satu.

“Dua gagang cangkul yang di ikat jadi satu itu dipegang menggunakan kedua tangan Didit lalu dipukulkan ke arah kepala korban,” ungkap AKP Maskur.

Mengetahui hal itu, Devi ketakutan dan lari keluar rumah lewat pintu depan lalu berteriak meminta tolong kepada warga. Saat warga berdatangan, tersangka DIDIT sudah melarikan diri.

“Barang bukti (BB) yang sudah diamankan, dua gagang cangkul terbuat dari kayu yang diikat jadi satu dengan tali plastik warna merah muda, lalu 1 kaos berkerah warna hijau tosca,” terangnya.

Menurut pengakuan tersangka, penganiayaan tersebut dilakukan atas dasar cemburu.

“Motif cemburu dan ekonomi. Menurut pengakuan baru sekali melakukan penganiayaan,” jelas AKP Maskur.

Tindak lanjut dari kasus tersebut, bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi/cukup alat bukti, selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Mapolsek Songgon, guna proses hukum selanjutnya.

“Pelaku kita kenakan dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atau Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT,” pungkas Kapolsek Songgon. (kur/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com