Sumenep, Blok-a.com – Kasus kematian Nihayatus Sa’adah yang akrab disapa Neneng, telah memicu gelombang protes besar di Sumenep.
Demonstrasi yang digelar di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Selasa, (18/02/2025), diikuti lebih dari 100 orang, termasuk dari keluarga korban dan kalangan aktivis. Massa membawa spanduk bertuliskan “Jemput paksa Kades Jenangger, dan bongkar tragedi pembunuhan Neneng” sebagai bentuk tuntutan terhadap dugaan keterlibatan seorang kepala desa dalam kasus ini.
Menurut kuasa hukum korban, Kama, Kades Jenangger diduga melindungi terdakwa dengan memberikan pernyataan yang mencurigakan.
“Ini kan lucu, luka yang ada di wajah korban katanya disengat tawon. Tapi setelah diperiksa ternyata bekas pukulan,” kata Kama dalam orasinya.
Korlap aksi, Hanafi, juga menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kejadian ini. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang hanya sebagai KDRT biasa.
“Neneng dengan keadaan sakit lalu kemudian dijemput paksa ke rumahnya oleh pelaku. Masak secara logika si pelaku bisa membawa Neneng sendirian?” teriak Hanafi.
Hanafi juga menambahkan bahwa seharusnya kasus ini tidak hanya dijerat dengan pasal KDRT, tetapi juga dengan pasal 338 atau 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
“Kami menduga korban dibawa secara paksa ke rumah suaminya. Kemudian, kami mendapat kabar bahwa ia meninggal dari tetangganya,” ujarnya.
Maka dari itu, dirinya berharap agar kasus ini dibongkar sampai ke akar-akarnya.
“Kami berharap kasus ini dibongkar lebih dalam, tidak hanya menjadikan KDRT sebagai pintu masuk,” imbuhnya.
Namun, Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, menyatakan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik, pasal yang diterapkan, tetap pada kesimpulan terkait adanya tindak KDRT.
“Tidak ada unsur yang mengarah pada pasal pembunuhan berencana,” tegasnya.
Kronologi Kasus KDRT Neneng
Kisah tragis ini bermula ketika keluarga Nihayatus melaporkan tindak KDRT yang dialaminya dengan nomor laporan LP/B/147//2023/SPKT/Polres Sumenep Polda Jawa Timur. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bertindak dengan membekuk pelaku, Arfan Rofiki.
Menurut keterangan ayah korban, Sujoto, konflik bermula dari kejadian yang tampak sepele. Ia mengisahkan bahwa saat putrinya sedang menyusui anaknya, ada seorang tamu laki-laki berusia empat tahun di rumah mereka. Hal tersebut memicu kemarahan sang suami hingga berujung pada pemukulan.
“Ketika putri saya menyusui anaknya, ada tamu laki-laki berusia 4 tahun. Suaminya langsung marah dan memukul putri saya,” jelas Sujoto kepada media pada Kamis, 11 Oktober 2024.
Setelah kejadian itu, suami Nihayatus diduga mencoba menculik istrinya bersama anak mereka yang baru berusia delapan bulan. Pelaku bahkan membawa dua orang tak dikenal untuk membantu aksinya. Beruntung, Sujoto segera menyadari rencana tersebut dan berhasil merebut cucunya dari dalam mobil.
“Saya segera menyadari rencana itu dan berhasil merebut cucu saya dari dalam mobil,” ungkapnya.
Pada bulan September, Nihayatus sempat menghilang tanpa jejak. Keluarga berusaha mencarinya ke berbagai tempat di Kecamatan Lenteng, tetapi hasilnya nihil. Kabar buruk datang ketika mereka mengetahui bahwa Nihayatus ternyata telah dijemput oleh suaminya.
Yang lebih memilukan, keluarga baru mengetahui kematian Nihayatus bukan dari pihak suaminya, melainkan dari tetangga suaminya.
“Yang menyedihkan, kami mendapat kabar putri saya meninggal dari tetangga suaminya, bukan dari keluarganya. Setelah mendengar kabar itu, kami langsung bergegas menjemput jenazahnya,” imbuh Sujoto, yang kini diliputi duka mendalam.
Dengan air mata, Sujoto menceritakan betapa sakitnya kehilangan putrinya akibat kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya.
Tuntutan Keadilan
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Nihayatus meninggal akibat penyiksaan oleh suaminya, AR (28), warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep. Kejadian tersebut terjadi di rumah mertuanya di Batang-Batang, tempat korban tinggal setelah menikah.
“Kejadiannya di rumah mertua korban di Batang-Batang. Setelah menikah, korban memang ikut suaminya, tinggal di rumah mertuanya di Batang-Batang,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (6/10/2024).
“Selain itu, korban juga mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya orang tua korban membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar,” terang Widiarti.
Pelaku sendiri telah menjalani sidang perdananya pada Selasa, (11/02/2025). Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, pelaku dituntut dengan pasal Pasal 44 Ayat 2 dan 3, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.
Namun, kuasa hukum dan pihak keluarga korban merasa pengenaan pasal tersebut tidak adil bagi pelaku. Pasalnya, pihak korban menilai bahwa tindakan KDRT dilakukan lebih dari sekali. Serta dugaan adanya pembunuhan berencana, saat pelaku mencabut selang oksigen korban ketika dirawat di rumah sakit. (ram/gni)









