Tragedi di Balik Pintu Toilet Masjid di Majalengka, Bocah 11 Tahun Ditemukan Tewas

G (24), pelaku pembunuhan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (21/10/2025)(foto: Handika Rahman/Kompas)
G (24), pelaku pembunuhan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (21/10/2025)(foto: Handika Rahman/Kompas)

Blok-a.com – Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Warga dikejutkan oleh penemuan jasad seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun di dalam toilet masjid pada Sabtu (18/10/2025). Korban, MR, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan luka di kepala dan leher.

Polisi mengungkap, pelaku pembunuhan adalah seorang pria berinisial G (24) yang sempat menawarkan uang kepada korban. Motif tragis di balik peristiwa ini membuat masyarakat setempat diliputi duka dan rasa takut terutama karena kejadian terjadi di tempat yang seharusnya paling aman, yakni rumah ibadah.

Kronologi Peristiwa

Sore itu, MR bermain sepeda di sekitar masjid di Desa Sadasari. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku G mendekatinya dan mengajak berbicara. Menurut keterangan polisi, pelaku sempat menawarkan sejumlah uang agar korban mau ikut ke toilet masjid.

“Pelaku sempat menjanjikan uang sekitar tujuh ratus ribu rupiah kepada korban,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, dikutip dari Detik.

Korban yang tidak menaruh curiga akhirnya masuk ke dalam toilet bersama pelaku. Di sanalah niat jahat G muncul. Polisi menduga pelaku memiliki penyimpangan seksual.

Saat korban menolak dan berusaha melawan, pelaku kemudian mendorong kepala korban hingga terbentur tembok, lalu mencekiknya sampai tewas. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban begitu saja di lokasi kejadian.

Tak lama kemudian, warga yang merasa curiga karena korban tak kunjung keluar, mendatangi toilet. Mereka menemukan MR dalam kondisi sudah tak bernyawa. “Kami kaget dan takut, anak itu sering main di sini, nggak nyangka kejadian kayak gini di masjid,” tutur seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.

Pelaku Ditangkap

Polres Majalengka bergerak cepat. Hanya dua hari setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan di wilayah Majalengka Kota pada Senin (20/10/2025). Kapolres Willy Andrian menjelaskan bahwa pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun jejaknya terlacak lewat rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan tindakan itu karena dorongan nafsu menyimpang. Saat korban menolak, pelaku emosi dan mencekik hingga meninggal dunia,” kata Willy.

Polisi juga menambahkan bahwa hasil autopsi sementara menunjukkan adanya luka di bagian kepala dan leher korban, namun pemeriksaan lanjutan masih dilakukan untuk memastikan apakah terdapat kekerasan seksual.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menantinya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati apabila terbukti melakukan kekerasan seksual sebelum membunuh korban.

“Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku karena ini menyangkut anak di bawah umur,” tegas Kapolres Willy. (mg1/gni)

Penulis: Rosa Dwi Eliyah (Mahasiswa Magang UTM Bangkalan)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com