Kota Malang, blok-a.com – Kekacauan mewarnai aksi demonstrasi tolak Undang-Undang (UU) TNI yang digelar di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Minggu (24/3/2025) malam. Massa yang sebelumnya melakukan aksi damai berubah menjadi tidak terkendali, menyebabkan situasi di sekitar lokasi memanas.
Imbas dari peristiwa tersebut, sebanyak 80 sepeda motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya di sekitar lokasi diamankan oleh Polresta Malang Kota.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut diamankan lantaran dibiarkan terparkir di pinggir jalan usai kericuhan aksi tolak UU TNI di depan Gedung DPRD Kota Malang pecah.
“Total ada 80 sepeda motor yang kami amankan. Motor-motor ini ditinggalkan pemiliknya dan terparkir di pinggir jalan, sehingga kami amankan agar tidak mengganggu pengguna jalan lain,” ungkapnya pada Senin (24/3/2025).
Untuk mengantisipasi kepadatan dan menjaga ketertiban lalu lintas, Polresta Malang Kota membuka layanan pengambilan kendaraan bagi para pemiliknya. Para pemilik diminta datang langsung dengan membawa kelengkapan dokumen, seperti KTP, STNK, dan BPKB.
“Silakan, pemilik kendaraan bisa langsung mengambilnya di Polresta Malang Kota dengan membawa dokumen kendaraan. Setelah itu, kendaraan akan kami cek. Jika ditemukan barang-barang yang berpotensi sebagai alat perusakan, akan kami tindaklanjuti oleh Reskrim,” jelas Agung.
Sementara, Sekretaris LBH Rumah Keadilan, Fatwa Azis, yang turut mendampingi massa aksi tolak UU TNI menuturkan bahwa motor-motor tersebut sebelumnya diparkir di sekitar area SMA 1 dan SMA 4 Kota Malang.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah memberi informasi terkait pengambilan kendaraan tersebut.
“Pada Senin (24/3/2025) siang, pihak kepolisian menginformasikan bahwa motor-motor tersebut bisa diambil. Kami langsung mengumpulkan teman-teman untuk segera mengambil motor mereka dengan membawa dokumen lengkap,” ujar Fatwa Azis.
Tidak hanya kendaraan, Polresta Malang Kota juga mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi anarki yang terjadi saat unjuk rasa. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, menjelaskan bahwa keenam orang tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
“Ada satu mahasiswa, sisanya pelajar di bawah umur dan alumni mahasiswa. Semua proses pemeriksaan dengan mendapat jaminan dari LBH,” terang Sholeh.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak kepolisian tengah mendalami keterlibatan masing-masing individu dalam insiden perusakan fasilitas di Gedung DPRD Kota Malang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
“Mereka diamankan pada saat demo kemarin. Ya diamankan karena ada korban luka dan barang yang rusak. Selain itu ada barang bukti batu, ada bekas kembang api, besi, kayu yang juga kami sita,” tegasnya.
Meskipun dilakukan pemeriksaan intensif, Polresta Malang Kota memastikan tidak akan melakukan penahanan terhadap keenam orang tersebut. Penjaminan dari LBH dan sikap kooperatif para terduga menjadi alasan utama.
“Semua ada yang jamin dari LBH dan kooperatif, sehingga tidak ada alasan melakukan penahanan, jadi kapanpun kami ingin ambil keterangan LBH jamin bisa sukarela,” pungkasnya. (yog)









