Kota Malang, blok-a.com – Sebuah video pendaki ke puncak Gunung Semeru yang diunggah oleh akun @jejakpendaki pada 21 Januari 2025 mendadak viral di media sosial.
Video tersebut menunjukkan sekelompok pendaki yang diduga melakukan perjalanan ke puncak gunung melalui jalur ilegal, sebuah tindakan yang jelas-jelas melanggar aturan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS).
Pihak BB TNBTS langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, BB TNBTS mengirimkan surat panggilan kepada terduga pelaku pada 3 Februari 2025 guna melakukan klarifikasi.
“Terduga pelaku bersama kelompok pendakiaannya berjumlah empat orang memenuhi panggilan pertama TNBTS pada tanggal (17/2/2025),” kata Endrip Wahyutama, Pranata Humas Balai Besar TNTBTS.
Dari hasil pemeriksaan itu, terungkap bahwa total terdapat tujuh orang yang terlibat dalam aksi pendakian ilegal ini. Mereka tidak hanya mendaki melalui jalur terlarang tetapi juga melanggar batas aman pendakian hingga mencapai puncak Gunung Semeru.
“Mereka juga disebut membuat dan menyebarkan informasi tidak benar di media sosial, yang semakin memicu perdebatan di kalangan pendaki dan pecinta alam,” tambahnya.
Kemudian, pihak TNBTS kembali memanggil seluruh pelaku pada 25 Februari 2025 untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam pertemuan tersebut, ketujuh pendaki menyatakan kesiapannya untuk menerima konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
TNBTS kembali menegaskan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan pendaki dan kelestarian alam.
“Kami menghimbau kepada seluruh pendaki dan pecinta alam untuk selalu menggunakan jalur resmi dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun lingkungan. Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pendaki bahwa aturan dibuat bukan untuk dilanggar, tetapi demi keselamatan bersama dan menjaga kelestarian Gunung Semeru. (yog/bob)