17 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Kota Malang

Razia Rumah Kos yang digelar oleh Satpol PP Kota Malang (dok/SatpolPP)
Razia Rumah Kos yang digelar oleh Satpol PP Kota Malang (dok/SatpolPP)

Kota Malang, blok-a.com – Satpol PP Kota Malang mengamankan 17 pasangan bukan suami istri dalam operasi penertiban di sebuah rumah kos di Jalan Sigura-Gura Barat, Kamis (27/2/2025) malam. Operasi ini dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang bulan suci Ramadan.

Kabid Keamanan dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim, membenarkan bahwa pihaknya melakukan operasi penertiban di rumah kos itu berdasarkan aduan masyarakat. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan hampir seluruh kamar dihuni oleh pasangan yang bukan suami istri.

“Kami lakukan gebrekan pada salah satu kos-kosan di Jalan Sigura-Gura Barat, namanya kos Onyo,” ujar Mustaqim, Jumat (28/2/2025).

Awalnya, Satpol PP berencana merazia beberapa lokasi, namun karena banyaknya pasangan yang ditemukan di satu tempat, operasi difokuskan pada rumah kos tersebut.

“Kami kemarin rencananya ada beberapa tempat, tapi kemarin satu lokasi saja, karena di situ kami sudah banyak mengamankan pasangan,” jelas Mustaqim.

Menurutnya, lokasi ini kerap menjadi tempat aktivitas yang meresahkan warga, termasuk praktik prostitusi daring (open BO) dan hubungan sesama mahasiswa.

“Kami sudah ada aduan dari masyarakat, sehingga kami tindak lanjuti dan kami buka semua kamar. Dan hampir semua kamar itu ada penghuninya yang bukan suami istri. Ada yang open BO dan juga ada yang sesama mahasiswa,” ungkapnya.

Sebagian besar pasangan yang diamankan bukan warga Kota Malang dan masih berstatus mahasiswa.

“Sebagian besar warga luar Kota Malang karena berstatus mahasiswa, ada warga Lahat (Sumatera Selatan), Kediri, Lampung, Lamongan, Solo. Kalau dari Kota Malang tidak terlalu banyak, dua atau tiga orang saja,” tambahnya.

Setelah diamankan, lima orang yang terlibat dalam praktik prostitusi diserahkan ke Dinas Sosial, sementara sembilan orang menjalani tindak pidana ringan (tipiring) dan 16 orang wajib lapor.

Mustaqim juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Seandainya masyarakat tahu ada tempat asusila, bisa laporkan ke kami. Dan kami terima kasih kepada masyarakat yang telah lapor dan bisa kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (yog/bob)

Exit mobile version