Kota Malang, blok-a.com – Menjelang bulan Ramadan, Satpol PP Kota Malang mengamankan 717 botol minuman beralkohol (Minol) dalam operasi gabungan yang digelar pada 26 Februari 2025 malam.
Operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Malang jelang bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa operasi gabungan ini melibatkan berbagai instansi, termasuk TNI-Polri, Diskopindag, Disnaker PMPTSP, Disporapar, dan Dinsos P3AP2KB Kota Malang.
“Kegiatan tersebut sebagai bentuk kesiapan dan sinergi antar instansi dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Malang,” ujar Heru, Kamis, (27/2/2025).
Operasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol). Ratusan botol minol tersebut disita dari beberapa lokasi yang diduga menjual minol tanpa izin.
“Peredaran minuman beralkohol yang tidak berizin dilarang dan dapat dikenakan sanksi. Hasil dari operasi ini, petugas berhasil mengamankan 717 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan dan merek,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Malang dalam menjaga ketertiban selama bulan Ramadan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman.
“Masyarakat diimbau menjaga lingkungan agar tetap kondusif dan terbebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal,” tutupnya. (yog/bob)




