Syarat-Syarat Memperoleh KIP Kuliah, Panduan Lengkap untuk Calon Mahasiswa

Ilustrasi: Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (foto: identitasunhas)
Ilustrasi: Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (foto: identitasunhas)

Malang, Blok.a-.com – Kabar gembira bagi lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi namun terkendala biaya. Pemerintah kembali membuka program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk tahun 2025.

Program ini menawarkan bantuan biaya pendidikan penuh beserta uang saku, sehingga siswa dari keluarga kurang mampu dapat kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tanpa khawatir soal biaya.

Berikut adalah syarat lengkap untuk mendaftar KIP Kuliah di tahun 2025:

  1. Lulusan SMA/SMK/Sederajat
  • Lulus pada tahun 2025, atau maksimal dua tahun sebelumnya (2023 atau 2024).
  • Berusia maksimal 21 tahun saat mendaftar.
  1. Memiliki Data yang Valid
  • Wajib memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di sistem pendidikan nasional.
  1. Diterima di Perguruan Tinggi
  • Sudah diterima di PTN atau PTS melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), seleksi mandiri PTN, atau seleksi PTS yang bekerja sama dengan KIP Kuliah.
  • Program studi yang dipilih minimal terakreditasi C, dengan prioritas untuk program studi berakreditasi A atau B.
  1. Tidak Menerima Beasiswa Lain
  • Calon penerima tidak boleh sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN atau APBD.

Bukti Kondisi Ekonomi Keluarga

Program KIP Kuliah ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Bukti kelayakan ekonomi dapat ditunjukkan dengan:

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat masih bersekolah di SMA/SMK.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sebagai penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
  • Tergolong keluarga miskin ekstrem sesuai data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
  • Berstatus sebagai anak panti asuhan atau panti sosial yang dikelola pemerintah.

Bagi yang tidak memenuhi kriteria di atas, pendaftaran masih dimungkinkan dengan menyertakan:

  • Bukti pendapatan gabungan orang tua maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga per bulan.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa.

Prioritas Tambahan

Selain syarat utama, KIP Kuliah juga memberikan perhatian khusus pada:

  • Prestasi akademik (nilai rapor tinggi) atau non-akademik (sertifikat lomba).
  • Penyandang disabilitas.
  • Siswa dari wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), seperti Papua dan Papua Barat.
  • Korban bencana alam atau kondisi darurat.

Untuk mendaftar KIP Kuliah, calon pendaftar harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Bukti kondisi ekonomi, seperti KIP, slip gaji orang tua, SKTM, atau bukti bantuan sosial.
  • Fotokopi rapor atau sertifikat prestasi (jika ada).
  • Foto kondisi rumah, meliputi tampak depan, ruang keluarga, dan dapur.

Untuk info lebih lengkapnya, Anda bisa mengunjungi laman resmi Kemendikbudristek di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/. (mg3/gni)

Penulis: Kun Lang Ragil (mahasiswa magang STIMATA)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com