Pernyataan Resmi UIN Malang, Drop Out Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Fakultas Saintek UIN Malang tempat kuliah terduga pelaku pemerkosaan, Ilham, Senin (14/4/2025) (blok-a/M Berril Labiq)
Fakultas Saintek UIN Malang tempat kuliah terduga pelaku pemerkosaan, Ilham, Senin (14/4/2025) (blok-a/M Berril Labiq)

Kota Malang, blok-a.com – Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya.

Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, M Zainuddin menyampaikan ungkapan kekecewaan dan prihatin terhadap kejadian memalukan yang dilakukan oleh terduga pelaku pelecehan seksual itu. Ia menyebut hal itu merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditolerir.

“UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut. Sesuai SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat,” kata Zainudin, dalam pernyataan resminya, Selasa (14/4/2025).

Zainuddin berkomitmen untuk menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, untuk menghormati proses hukum yang berlaku, mahasiswa terduga pelaku persetubuhan resmi bukan berstatus sebagai mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

“UIN Maulana Malik Ibrahim Malang senantiasa menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa,” tegasnya.

Keputusan pemberhentian secara tidak hormat itu tertuang dalam surat dari Dekan Fakultas Sains dan Teknologi nomor: B-2218/FST/OT.01.7/04/2025 tentang Permohonan Pemberian Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa.

Dalam keputusan tersebut tertuang tulisan yakni, keputusan rektor tentang pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang atas nama Ilham Prada Firmansyah.

Kesatu : Menerima Dan Menyetujui Permohonan Penetapan Sanksi Atas Mahasiswa Berikut:
Nama : Ilham Prada Firmansyah
Nim : 220607110068
Program Studi : Perpustakaan Dan Sains Informasi
Fakultas : Sains Dan Teknologi

“Yang kedua, mahasiswa sebagaimana tersebut pada diktum kesatu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik mahasiswa sebagaimana tercantum pada Bab IV Angka 8 Dan 10. Keputusan Rektor Nomor 923 Tahun 2024 Tentang Kode Etik Dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang,” imbuhnya.

“Ketiga, menjatuhkan sanksi berat kepada mahasiswa dalam diktum kesatu berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa, dengan cara tidak diberikan surat pindah dan transkrip nilai,” sambungnya.

Zainuddin menjelaskan, dengan dikeluarkan keputusan ini, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan tegas mengeluarkan mahasiswa tersebut secara tidak hormat.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tutupnya.

Sebagai informasi, sebelumnya terduga pelaku Ilham Prada Firmansyah yang merupakan mahasiswa semester 6 Fakultas Saintek UIN Malang mengaku telah melakukan pemerkosaan.

Pengakuan itu muncul berdasarkan video yang menampakkan wajah dirinya. Video itu telah beredar di media sosial dan viral.

Kronologinya sendiri bermula saat Ilham mengajak korban yang merupakan mahasiswi UB berinisial B ke kontrakannya di Jalan Joyosuko, Kota Malang.

Di sana B diajak untuk minum minuman keras (Miras). Saat posisi tidak sadarkan diri, Ilham langsung menjalankan aksinya ke B. Padahal B saat itu tengah menstruasi. (yog/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com