Kota Malang, blok-a.com – Pelantikan rektor Universitas Islam Malang (Unisma) periode 2022 – 2026, Prof Dr H Maskuri menuai koreksi.
Sebab, Maskuri dilantik lagi setelah sebelumnya dua periode menjabat sebagai rektor.
Koreksi itu datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Konsorsium Alumni Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (KAUM – PTKIN) Se-Indonesia, Abd. Aziz.
Aziz menjelaskan, pelantikan itu diduga melanggar Anggar Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Yayasan Unisma. Hal ini setelah adanya surat dari PBNU yang sebelumnya memberhentikan proses pemilihan rektor itu.
“PBNU menjelaskan ada dugaan penyelenggaraan pemilihan rektor di Universitas Islam Malang patut diduga melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Yayasan Unisma. Sehingga PBNU meminta proses yang sedang berjalan diberhentikan,” tuturnya dikonfirmasi.
Aziz menjelaskan, PBNU telah menerjunkan tim klarifikasi yang diketuai M. Nuh untuk membereskan dugaan itu agar jelas apa benar ada dugaan melanggar AD/ART atau ridak.
“PBNU mengirim tim klarifikasi ya turun ke Unisma untuk mengetahui proses yang sedang berlangsung dan menindaklanjuti suratnya Yayasan,” kata dia.
Dia pun berharap seharusnya tim klarifikasi itu bisa membereskan sengkarut yang ada dalam proses pemilihan rektor.
“Tim klarifikasi ini tentu saya melihat hendak mengklarifikasi apa benar penyelenggaraan pemilihan rektor itu bertentangan dengan AD/ART Yayasan Unisma atau tidak. Apabila iya (bertentangan) ya dimungkinkan untuk diulang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Unisma tidak pernah bergejolak seperti akhir-akhir ini dengan adanya aksi membakar ban agar rektor segera dilantik oleh mahasiswa seperti kemarin Senin (5/12/2022).
Dia pun bertanya jika bertentangan dengan AD/ART itu masalah masa jabatan rektor, maka hal ini sesuai dengan fakta Maskuri yang menjabat periode ketiganya.
Dia menjelaskan, di semua universitas itu masa jabatan rektor adalah dua periode. a.
Menurutnya rektor di semua universitas di Indonesia itu mempunyai batas masa jabatan. Masa jabatan itu hanya dua periode saja.
Maskuri pun dinilainya berbeda sendiri. Maskuri menjadi rektor yang menjabat hingga periode ketig
“Aturannya di Universitas Islam yang lainnya itu cuma dua kali gitu. Mayoritas kampu bahkan bukan islam saja. Hampir seluruh perguruan tinggi begitu,” ujarnya.
Aziz pun menjelaskan, jika saat ini Maskuri dilantik sebagai rektor lagi itu berpotensi menjadi sebuah masalah.
Sebab, dia menilai pelantikan itu mencederai demokrasi.
“Pemilihan periode ini tentu rektor hari ini incumbent sudah dua kali periode. Nah berarti kan jika dilantik lagi ini periode ketiga,” ujarnya.
Jika AD/ART Yayasan Unisma mengatur bahwa rektor itu maksimal menjabat hanya dua periode, Aziz menilai proses pemilihan rektor Maskuri itu harus diulang.
“Tentu jika seperti itu ini menjadi koreksi bagi kampus Universitas Islam Malang dan tentu menjadi pelajaran bagi kampus-kampus lain,” ujarnya.
Pelantikan Maskuri Sudah Jadi Perbincangan Banyak Kalangan
Maskuri kini menjabat lagi sebagai rektor Universitas Islam Malang di periode ketiganya.
Hal ini pun menurut Aziz menjadi perbincangan sejumlah kalangan termasuk di universitas atau kampus lainnya hingga alumni Unisma
“Mayoritas itu berkata periode menjabat itu hanya dua kali untuk menjadi rektor. Sebabnya mayoritas kampus ya termasuk di Malang ini cuma dua periode,” ujarnya.
Dia pun berharap, AD/ART Yayasan Unisma itu memang tidak mengatur batas masa jabatan rektor Unisma.
Namun jika mengatur maksimal rektor menjabat dua periode, hal ini tentunya memunculkan preseden buruk bagi Unisma.
“Kenapa? Presiden sekalipun itu hanya dua periode. Presiden Indonesia saja dua periode dan tidak dapat mencalonkan kembali,” tutupnya. (bob)
Discussion about this post